Adminduk Gratis, Dinas Harus Langsung Action

Redaksi Redaksi
Adminduk Gratis, Dinas Harus Langsung Action
SIAK, riaueditor.com- Bupati Siak Drs H Syamsuar, M.Si minta kepada dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak supaya langsung menindak lanjuti pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Sipil dengan tidak memungut biaya bagi kepengurusan dokumen kependudukan.

"Terhitung Selasa (2/9/14) Perda nomor 16 tahun 2010 dan perda nomor 02 tahun 2012 tentang retribusi biaya penggantian cetak KTP dan Akta ctatan sipil tidak berlaku lagi, ya, makanya dinas terkait harus langsung melaksanakannya," Ujar bupati Siak saat menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.

Ditambahkan bupati, "Untuk itu, mulai hari ini dan selanjutnya tidak ada lagi biaya yang dikeluarkan untuk mengurus dokumen kependudukan tersebut," tuturnya seraya berjanji akan ketat mengawasi realisasinya di lapangan sehingga tidak muncul pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Bupati meminta para perugas dalam melakukan pelayanan adminduk agar menerapkan efektifitas dengan mengutamakan capaian, sederhana, mudah, cepat dan tidak berbelit serta ada transparansi terkait jangka waktu dan prosedur pengurusan.

Ditanya tentang sanksi bila ada pelanggaran, Syamsuar mengaku akan tegas bila ada petugas yang tidak mengikuti aturan."Ya, sanksinya mulai dari teguran, peringatan bahkan hingga pemecatan kalau membandel," tegas Bupati.(Adi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini