95 Persen Wajib KTP di Rohul Telah Ikuti Perekaman e-KTP

Redaksi Redaksi
95 Persen Wajib KTP di Rohul Telah Ikuti Perekaman e-KTP
img.net
PS.PENGARAIAN, riaueditor.com- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mencatat sekitar 95 persen penduduk Rohul telah melakukan perekaman e-KTP (KTP elektronik).

Kepala Disdukcapil Rohul Drs. Yusmar Yusuf M. Si mengatakan, sesuai data Kementerian Dalam Negeri RI, penduduk wajib KTP berjumlah 323.629 jiwa. Namun dari pembersihan data dilakukan Kemendagri pada 31 Desember 2013 lalu tercatat baru 285.504 jiwa atau 88,22 persen yang mengikuti proses perekaman data e-KTP dan terdaftar di server kependukan.

"Sisa wajib KTP yang belum mengikuti perekaman sudah kami sisir, tapi tidak ditemukan sesuai alamat. Mereka disinyalir banyak yang bekerja di perusahaan-perusahaan perkebunan, namun sudah pindah daerah. Tidak mungkin kami mengejar ke daerah asalnya sana," ungkapYusmar, Senin (5/5).

Yusmar mengakui, dari 95 persen realisasi dinas, sekitar 5 persen penduduk yang belum mengikuti perekaman sudah disisir. Sebagian penduduk sudah mengikuti proses perekaman di kantor Disdukcapil Rohul, sedangkan lainnya mengikuti proses perekeman di UPTD kecamatan di kantor Camat setempat.

Human error atau kesalahan manusia, termasuk error peralatan diakibatkan kurang arus listrik juga menjadi kendala petugas pada proses perekaman yang ditetapkan Mendagri. Kendala lain, terjadi over kapasitas, seperti yang seharusnya 200 orang yang dilayani, melonjak lebih dari 200 orang terlayani sehingga mengganggu proses pengiriman data dari server lokal ke server pusat.

Sesuai data pencocokan dan klik (Coklik) 2010, Disdukcapil Rohul menggunakan data acuan Kemendagri RI. Namun 10 persen lebih data penduduk masih ada yang double. Hal itu dibuktikan pada pembersihan data per 31 Desember 2013 lalu jumlah penduduk Rohul 552.558 jiwa.

Hal lain yang menjadi kendala petugas, pemohon sering memberikan nama yang beda sehingga terjadi data ganda atau double nama seperti ada penambahan nama di depan dan belakang, serta penambahan gelar pemohon. (adv/humas)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini