3 Hari Dibuka, Seleksi Penerimaan Calon Direktur BUMD Tuah Sekata Pelalawan Belum Ada Peminat

Redaksi Redaksi
3 Hari Dibuka, Seleksi Penerimaan Calon Direktur BUMD Tuah Sekata Pelalawan Belum Ada Peminat
Foto: Zul/riaueditor.com

PELALAWAN, riaueditor.com - Pendaftaran seleksi penerimaan calon Direktur BUMD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan telah dibuka dari tanggal 5 hingga 9 Oktober 2020 setiap hari kerja pukul 08.30 - 14.30 wib hingga hari ke-3, Rabu (7/10/2020) belum ada satu pun pendaftar.  

Hal ini dibenarkan Atmonadi Asisten II Setdakab Pelalawan melalui Sugeng Wiharyadi Kabag Ekonomi dan SDA kepada riaueditor.com. Menurutnya, permohonan menjadi calon direktur BUMD Tuah Sekata tertulis di atas segel dan materai 6000 dimasukkan dalam map kertas berwarna merah dengan 5 rangkap, 1 asli dan 4 photo copy ditujukan ke Bupati Pelalawan c/q tim seleksi calon direktur BUMD PD. Tuah Sekata Pelalawan.

Permohonan disampaikan langsung kepada Sekretariat Bagian Perekonomian dan SDA Kantor Bupati Pelalawan lantai III jalan Sultan Syarif Hasyim no. 1 Pangkalan Kerinci, dari tanggal 5 hingga 9 Oktober 2020 setiap hari kerja pukul 08.30 wib hingga pukul 14.30 wib.

"Ya, sampai hari ke-3 belum ada pendaftar. Mudah-mudahan besok dan hingga tanggal 9 oktober sudah ada pendaftar. Kalau soal diperpanjang atau tidak nanti akan diumumkan kembali. Tim Pansel ada 5 orang, 2 dari Perangkat Daerah, 2 dari akademisi, dan 1 dari psikolog," tukasnya. 

Ditambahkannya, ada pun persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran yakni ; sehat fisik dan psikis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan dokter kejiwaan, memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur prilaku dan berdedikasi tinggi memajukan dan mengembangkan perusahaan, memahami penyelenggaraan pemerintah daerah, memahami manajemen perusahaan, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan. 

Selanjutnya, sambung Sugeng, berijazah paling rendah S1 yang diakui dirjen dikti dan melampirkan photo copy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pihak berkompeten,pengalaman kerja minimal 5 tahun di perusahaan dengan melampirkan keterangan/sertifikat dari instansi / perusahaan tempat bekerja dengan penilaian baik, berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun dengan melampirkan KTP EL berlaku dan dilegalisir, membuat penyampaian rencana kerja yang memuat visi dan misi serta strategi (Bussines paint perusahaan secara singkat untuk memajukan perusahaan, pas poto 3x4 sebanyak 6 lembar berlatar merah.

Kemudian, tidak tercatat sebagai ASN, TNI dan Polri, bersedia mengikuti tes dan kompetensi /psikotes serta uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan oleh tim ahli yang ditunjuk Bupati Pelalawan.

"Tidak pernah terlibat atau pun dalam proses hukum atau sedang dihukum karena kelakuan tindak pidana yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan. Terakhir, tidak sedang menjadi pengurus partai, calon kepala daerah atau calon wakil/legislatif," tukasnya. (ZoelGomes)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini