2 Rekanan Diskan Kampar Terancam Bayar Denda

Redaksi Redaksi
2 Rekanan Diskan Kampar Terancam Bayar Denda

 BANGKINANG,riaueditor.com - Dua perusahaan yang ditunjuk Dinas Perikanan Kampar untuk pelaksanaan pekerjaan pengembangan peningkatan perikanan, terancam membayar denda. Kadis Perikanan Kabupaten kampar menegaskan bahwa perusahaan akan dikenakan sanksi jika pekerjaannya belum selesai hingga masa tempo kontrak.

Kepada riaueditor.com, Jumat (12/9) Kadis Perikanan Kabupaten kampar, Usman mengatakan bahwa perusahaan yang tidak menyelesaikan pekerjaan hingga habis masa kontrak, akan dikenakan sanksi. Namun untuk kepastian pekerjaan proyek tersebut, Kadis mengaku tidak mengetahui secara rinci dan menyarankan untuk menanyakan persoalan langsung kepada PPTK.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) proyek pengembangan peningkatan perikanan tangkap pada Dinas Perikanan Kampar, Zuliansyah mengatakan, proyek pengadaan sampan sekitar 150 unit ini dikerjakan oleh dua perusahaan, yakni CV. Nusa Indah dan CV. Bangun Kampar. kedua perusahaan tersebut telah diberikan uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak.

Lebih lanjut Zuliansyah mengatakan, proyek pengadaan sampan nelayan tersebut dibagi untuk tiga wilayah, di antaranya Tapung Hilir dan Tapung Hulu sebanyak 50 Unit, Buluh Cina sekitar 40 unit, dan XIII Koto Kampar sekitar 60 Unit.

Adapun anggaran proyek yang diterima oleh perusahaan CV. Bangun Kampar dengan Direktur Husni Tamrin mendapatkan anggaran senilai, Rp. 72.650.000  dan CV. Nusa Indah dengan Direktur Nur Efendi, ST mendapatkan anggaran senilai Rp. 87.180.000,- untuk pekerjaan di XIII Koto Kampar dan senilai Rp. 58.120.000 Untuk pekerjaan di Buluh Cina.

Zuliansyah juga mengatakan bahwa semua perusahaan tersebut telah mengambil uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak pekerjaan pada 18 Agustus yang lalu. Sementara masa pekerjaan proyek selama 60 hari kelender dengan tanggal kontrak yang dimulai pada 07 Juli yang lalu. Pekerjaan seharusnya sudah selesai pada 09 September yang lalu," katanya

Zuliansyah menyayangkan hingga saat ini (12/9) pekerjaan juga belum kunjung selesai. Kedua perusahaan ini akan dikenakan sanksi denda sebesar 1/seribu perhari dari nilai kontrak.

Zuliansyah berharap agar pihak peresuhaan bisa cepat menyelesaikan pekerjaan tersebut. "Karena sampan tersebut sangat diharapkan oleh para nelayan tangkap kita," ujarnya. (sy)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini