Pasca Cuti Lebaran

149 PNS Pemrov Riau Absen Tanpa Keterangan Akan Diberi Sanksi

Redaksi Redaksi
149 PNS Pemrov Riau Absen Tanpa Keterangan Akan Diberi Sanksi
ist.net
149 PNS Pemrov Riau Absen Tanpa Keterangan Akan Diberi Sanksi
PEKANBARU, riaueditor.com - Setelah dilakukan rekapitulasi oleh Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Riau, terdapat 149 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Riau tidak hadir alias Absen tanpa keterangan usai cuti lebaran akan menerima sanksi sesuai Undang-undang Kepegawaian.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPPD Riau, Asrizal. Dijelaskannya,  dari total 8.096 PNS Pemprov Riau, pada hari pertama kerja pasca libur Idul Fitri, hanya hadir 7.297 pegawai saja, atau 90,13 persen. Sisanya alpa, cuti, izin dan sakit. Bagi yang alpa atau tak hadir tanpa keterangan terdata 149 PNS atau 1,84 persen yang bakal disanksi.

"Sesuai PP 53 2010 kedisiplinan pegawai, pasti diberi teguran. Dimana hukuman diberikan disiplin ringan, terberat yakni pernyataan tidak puas dari kepala SKPD. Konsekuensinya juga sampai pemotongan tunjangan," katanya, Kamis (23/7).

Sanksi tersebut dijelaskan Asrizal merupakan sanksi ringan terberat yang diberikan. Karena tak hadir tanpa keterangan sama sekali atau alfa. Dari angka tersebut menurut informasi BKPPD Riau data yang dirincinya petang kemarin, juga terdapat PNS cuti sebanyak 472 atau 5,83 persen, lalu izin sebanyak 102 atau 1,26 persen dan sakit 76 PNS atau 0,94 persen.

Sementara itu Plt Gubernur Riau Ir H Arsyadjuliandi Rachman pada hari pertama masuk kerja pasca Idul Fitri tidak melakukan inspeksi mendadak (Sidak). Namun ia mengimbau kepada seluruh abdi negara agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Menurutnya kehadiran bukan hanya dilihat dari absensi, melainkan kedisiplinan dari diri sendiri.

"Jangan karena absen kehadiran di upacara pagi menjadi ramai yang hadir. Namun harus dari keinginan sendiri untuk bekerja optimal," terangnya.

Mengenai PNS yang tidak hadir tanpa keterangan, lanjut Plt Gubri, pihak terkait melalui BKPPD Riau harus menerapkan aturan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Sehingga ke depan tidak ada lagi absensi tanpa keterangan di lingkungan Pemprov Riau," tukasnya.(dea)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini