127 SK CPNS Formasi ASN 2014 di Serahkan Bupati Siak

Redaksi Redaksi
127 SK CPNS Formasi ASN 2014 di Serahkan Bupati Siak
man
Bupati Siak, Drs H Syamsuar menyaksikan CPNS menandatangani Fakta Integritas Anti Narkoba
SIAK, riaueditor.com - Sebanyak 127 orang CPNS menerima SK CPNS formasi ASN 2014. SK diserahkan angsung oleh Bupati Siak, Drs H Syamsuar M Si di ruang Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Jumat (29/05)

Dalam penyerahan SK, selain Bupati, turut hadir Sekdakab Siak, Drs HT Said Hamzah M Si, Kepala BKD Kabupaten Siak, H Lukman S Sos M Pd dan sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Siak.

Bupati Siak memberikan ucapan selamat kepada pegawai CPNS formasi ASN 2014 yang lalu melalui jalur tes umum. Ia juga memberikan motivasi dan dukungan serta spirit kepada pengawai yang menerima SK CPNS.

"Saya menghimbau agar para pegawai yang baru ini dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab," kata Bupati.

Menurut Bupati, formasi yang didapatkan saat ini adalah suatu keberungtungan bagi CPNS ini. Untuk itu dengan diterimanya SK CPNS saat ini agar dapat bekerja lebih baik, aktif, disiplin dan propesional ,apalagi bagi CPNS ini yang sebelumnya sudah menghonor dan mengabdikan dirinya bekerja di instansi kepada Pemerintah Daerah beberapa tahun.

" Setelah mendapatkan SK CPNS ini ,jadikan sebagai motivasi kerja yang lebih baik dan maksimal. Jangan setelah mendapatkan SK ini, bekerja sudah mulai malas dan tidak disiplin. Sewaktu menjadi tenaga honorer prestasi kerja bagus, tetapi setelah menjadi PNS prestasi kerja malah sebaliknya,tidak disiplin dan tidak tanggung jawab lagi dengan kerjanya,' kritik Bupatimengingatkan.

Bupati mengingatkan kepada CPNS  yang baru mendapatkan SK  bahwa masih ada tahapan yang harus dilewati oleh para CPNS untuk menjadi PNS yang utuh. Dimana setiap CPNS selama 2 tahun sejak tanggal pengangkatan ternyata melakukan tindakan pelanggaran. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri. Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan surat keputusan pemberhentian sebagai CPNS, karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.

" Jika mereka ini berhasil melewati masa percobaan ini maka otomatis akan di angkat PNS. Untuk itu diharapkan kepada CPNS ini agar dalam melaksanakan tugas harus patuh dan tunduk dengan aturan, mengikuti arahan dan ketentuan yang berlaku,' harap Bupati. (man)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini