PEKANBARU - DPRD Pekanbaru mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta Ranperda tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui sidang rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Balai Payung Sekaki, Senin (24/10/2022).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST MT didampingi dua Wakil Ketua DPRD Pekanbaru lainnya Tengku Azwendi Fajri SE dan Ir Nofrizal MM.
Sementara dari Pemko Pekanbaru mewakili Pj Walikota Pekanbaru, hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil beserta beberapa Kepala OPD, Camat dan Forkopimda.
Dua perda yang disahkan ini telah mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD Pekanbaru yang hadir dan juga ditandatangani oleh Sekda Kota Pekanbaru Muhammad Jamil serta Tiga Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama ST MT, Tengku Azwendi Fajri SE dan Ir Nofrizal MM.
Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak bertujuan untuk mencegah dan melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan. Dengan perda ini, diharapkan Kota Pekanbaru kedepannya bisa menambah dan mewujudkan nilai-nilai menjadi kota layak anak.
"Yang menjadi dasar adanya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak ini adalah agar bagaimana Pekanbaru ini menjadi kota layak anak. Jadi didalam Perda ini tertuanga sangat jelas dasar hukum dan regulasi yang mengatur bahwa perempuan dan anak itu perlu dilindungi dan menjadi tanggung jawab pemerintah," kata Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil usai paripurna.
Sedangkan, Perda tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini disahkan bertujuan untuk memberikan stimulus dan keringanan kepada masyarakat. Seperti masyarakat bisa lebih mudah dalam pendataan atas tanah, pendapatan asli daerah dari sektor pajak bumi bangunan (PBB) meningkat hingga mencegah terjadinya pungutan liar (pungli).
Selain itu, Perda BPHTB yang dirancang Bapenda ini tujuan akhirnya adalah agar bagaimana tanah-tanah yang ada di Kota Pekanbaru yang selama ini suratnya baru SKGR atau SKT dan hibah bisa dinaikkan jadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebab, selama ini masyarakat keberatan membayar BPHTB karena tinggi.
"Ini program Pemko Pekanbaru. Dengan sudah disahkannya, masyarakat tak perlu memikirkan BPHTB nya lagi. Karena digratiskan Pemko Pekanbaru. Masyarakat hanya tinggal bayar PBB saja. Ini berlaku bagi tanah pribadi. Untuk tanah perumahan, tetap normal, bayar BPHTB," jelas Jamil.
"Masyarakat diberikan stimulus BPHTB 100 persen, menjadi hak milik. Sehingga tidak ada lagi tumpang tindih soal tanah. Jadi ini banyak manfaatnya bagi masyarakat dan tentunya bisa PAD Kota Pekanbaru bisa meningkat kedepannya," imbuh Jamil.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST MT mengungkapkan bahwa dua Perda yang telah disahkan tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
"Alhamdulillah, mudah-mudahan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak yang sudah disahkan ini bisa mencegah dan melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan. Begitupun, Perda BPHTB juga semoga bermanfaat bagi masyarakat dalam mengurus tanahnya," ucapnya.
Politisi Gerindra ini berharap, Dua Perda yang telah disahkan, khususnya Perda BPHTB ini bisa menambah benefit bagi masyarakat.
"Sama-sama kita ketahui di Kota Pekanbaru ini masih banyak tanah masyarakat itu berbentuk SKGR. Dengan adanya program BPHTB yang dirancang Bapenda ini mudah-mudahan bisa menambah kepercayaan masyarakat untuk meningkatkan tanahnya dari SKGR ke dalam bentuk sertifikat," tutup Ginda.(Galeri)