Komisi III DPR RI: Dukung Langkah Kapolri Tertibkan Media Sosial

Redaksi Redaksi
Komisi III DPR RI: Dukung Langkah Kapolri Tertibkan Media Sosial
Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana, M.Si

JAKARTA - Media Sosial sekarang menjadi salah satu kekuatan baru. Siapa bisa menguasai media sosial, mampu menggiring opini ribuan bahkan jutaan orang pengguna media sosial. Namun begitu, masih banyak juga oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menyebarkan ujaran kebencian, berita menyesatkan dan hoax di media sosial.

Karenanya diperlukan payung hukum yang jelas, untuk melindungi pengguna media sosial dari terpaan hoax. Salah satunya adalah dengan dibentuknya patroli siber yang merupakan instruksi langsung dari Kapolri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi melalui timnya bergerak cepat dan aktif di media sosial untuk meluruskan informasi-informasi sesat dan hoax yang menggiring opini publik.

"Saya sendiri mendukung langkah Kapolri dalam melaksanakan penertiban di media sosial, dengan pembentukan patroli siber. Saya pikir ini bukan pembatasan hak menyampaikan pendapat, hanya saja, penyampaian pendapat harus disertai dengan kebenaran, bukan informasi menyesatkan, fitnah, ujaran kebencian, apalagi dengan hoax," papar Eva Yuliana, Rabu (14/7/2021).

Contoh kasus yang baru-baru ini menyita perhatian publik adalah dengan diamankannya seorang dokter yang membuat opini tentang Covid19, yakni dr Lois Owien.

Eva berpendapat bahwa kasus ini perlu mendapatkan tanggapan yang serius. Sebab, opini yang dinyatakan dr Lois melalui kanal media massa menyesatkan publik dan cenderung kontra produktif dengan percepatan penanganan pandemi Covid19 yang tengah dilaksanakan.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini