Terkait Pembangunan Pembangkit Listrik, Komisi I DPRD Inhu Akan Hearing PT Kertabumi Tekhnindo

Redaksi Redaksi
Terkait Pembangunan Pembangkit Listrik, Komisi I DPRD Inhu Akan Hearing PT Kertabumi Tekhnindo
ali/riaueditor.com
Kasi Trantib Kecamatan Pasir Penyu Said Hasan beserta rombongan saat meninjau lokasi Pembangunan Pembangkit Listrik 10 MW di Kelurahan Tanah Merah.
RENGAT, riaueditor.com Berdasarkan ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung (Pasal 7 ayat [1] UUBG). Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status Hak Atas Tanah, status Kepemilikan Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Pasal 7 ayat [2] UUBG).

Sebagaimana pengakuan dari Ade Irawan perwakilan PT Kertabumi Tekhnindo bahwa sejauh ini pembangunan Pembangkit Listrik 10 MW yang berlokasi di Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu tidak memiliki IMB.

Menyikapi hal ini Komisi l DPRD Inhu menjadwalkan akan Hering (Dengar Pendapat) dengan pihak PLN Area Rengat dan PT. Kertabumi Tekhnindo selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik 10 MW tersebut.

Nofriadi Anggota Komisi I DPRD Inhu ketika dikonfirmasikan di Gedung DPRD Inhu senin (25/1) akan melakukan peninjauan langsung kelokasi Pembangunan Pembangkit Listrik 10 MW tersebut.

"Jika memang terbukti pembangunan pembangkit listrik 10 mw tersebut belum mengantongi IMB dari Dinas terkait dan sudah melakukan kegiatan, kita akan segera jadwalkan untuk di hearing," ujarnya.

Pembangunan suatu gedung (rumah) dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai Pasal 35 ayat (4) UUBG.

"Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung sesuai dengan Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG, Pengaturan mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung," terangnya.

Selain itu setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) PP 36/2005.

"Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kewajiban persyaratan memiliki IMB, maka Pemilik dalam hal ini dapat dikenai sanksi administratif dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung sesuai Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005," ujarnya lagi.

Sementara itu Pasal 115 Ayat (2) PP 36 Tahun 2015 menyatakan bahwa Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran.

"Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) UUBG," pungkasnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini