Tangkis Isu Miring, Rozie: `Saya Pilih Jadi orang Yahudi supaya Lebih Pintar`

Redaksi Redaksi
Tangkis Isu Miring, Rozie: `Saya Pilih Jadi orang Yahudi supaya Lebih Pintar`
Kepala BKD Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie
PEKANBARU, riaueditor.com - Menangkis Isue miring terkait mutasi eselon III dan IV di lingkungan Pemko Pekanbaru yang menuding pejabat terpilih bukan putra daerah dan berasal dari luar kota Pekanbaru, bahkan menuding mutasi yang dilakukan sarat dengan unsur politik, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie membantah keras isu yang beredar.

"Itu tidaklah benar. Ada orang luar masuk dalam mutasi itu tidak benar. Nenek moyang saya orang Kampar. Kalau boleh saya memilih, saya pilih jadi orang yahudi, supaya lebih pintar," cetus Rozie sambil melantangkan suaranya ketika dikonfirmasi usai melakukan rapat tertutup bersama Komisi III DPRD Kota Pekanbaru kemarin.

Rozi mengaku tidak sependapat dengan tudingan miring tersebut. Sebab, berdasarkan hasil survey, banyak masyarakat kurang puas dengan pelayanan yang terjadi saat ini di Kota Pekanbaru.

"Kalau politik iya, tapi politik apa. Walikota merasa kinerja pegawai saat ini sudah bagus, tapi belum merasa puas. Makanya kita lakukan mutasi. Kita lakukan untuk penyegaran," sebut Rozie.

Sebagaimana diberitakan, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Senin, 29 Februari 2016 kemarin, menggelar rapat tertutup dengan BKD Kota Pekanbaru. Rapat tertutup itu membahas banyaknya suara miring terhadap mutasi eselon III dan IV yang dilakukan Pemko beberapa waktu yang lalu.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal, mutasi yang dilakukan secara mendadak tersebut dinilai banyak kejanggalan. Salah satunya banyak yang lompat-lompat jabatan.

"Setiap mutasi yang dilakukan selalu yang dimutasi adalah pejabat yang namanya itu-itu saja. Mutasinya lompat-lompat. 4 bulan habis dimutasi, ditempatkan ditempat yang berbeda," ungkap Nofrizal beberapa waktu yang lalu.

Politisi dari PAN itu juga melihat kejanggalan lainnya. Salah satunya, selalu kami melihat seperti itu. Mutasi sekelas SKPD camat. Dalam aturannya, camat minimal harus dimutasi bila sudah melewati kinerja di wilayahnya minimal 2 tahun.

"Sebagai lembaga yang bertugas di pengawasan, tentu ada hak kita untuk mempertanyakan," pungkas Nofrizal dalam statmentnya beberapa waktu yang lalu.(za)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini