Hearing Komisi I dan Banpol PP Pekanbaru,

Tak Miliki Juknis, Rekrutmen THL Pol PP Pekanbaru Disebut Cacat Hukum

Redaksi Redaksi
Tak Miliki Juknis, Rekrutmen THL Pol PP Pekanbaru Disebut Cacat Hukum
eza/riaueditor.com
Hearing Komisi I dan Banpol PP Pekanbaru, Jum’at (9/3).

PEKANBARU, riaueditor.com - Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti SH MH, menilai proses rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kota Pekanbaru cacat hukum dan harus segera dibatalkan.

Pernyataan itu disebutkannya, usai Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, menggelar hearing bersama Banpol PP Kota Pekanbaru, diruangan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Jum’at (9/3).

"Proses rekrutmen Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru sudah tidak melalui proses administrasi dari Pemko Pekanbaru. Kita minta ini dibatalkan karena cacat hukum," kata Ida usai rapat. 

Ida menjelaskan, dari hasil hearing tersebut, ternyata baru diketahui bahwa rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) Polisi Pamong Praja ini, tidak memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) serta tidak melibatkan tim Panitia Seleksi (Pansel) dari Pemko Pekanbaru sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Ternyata tim itu melibatkan pihak Korem. Jadi tidak ada tim panitia yang berasal dari Pemko Kota Pekanbaru," terangnya.

Sebagaimana diketahui, dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, rekrutmen proses administrasi nya tetap dilakukan oleh Pemko Pekanbaru. Sementara, untuk pelatihan pendidikan bermitra dengan kepolisian. 

"Karena kerja satpol PP ini non yustisial. Sehatusnya jika harus melibatkan pihak luar dari Pemko Pekanbaru, itu dari kepolisian dan kejaksaan," jelas Ida.

Mengacu ke proses peraturan UU di menilI bahwa rekrutmen Satpol PP ini cacat hukum dan batal demi hukum serta dibatalkan. Sebab, jika nantinya masuk usai tahapan wawancara, akan menghabiskan anggaran daerah.

"Ini bisa digugat orang ke pengadilan karena batal demi hukum dan tidak punya dasar juknis dari kepegawaian daerah," tegasnya.

Termasuk katanya, alasan tes kesehatan yang memungut uang hampir ratusan ribu rupiah, juga tidak memiliki dasar dan aturan yang jelas.

"Apa dasarnya (tes kesehatan,red) dilakukan di RS TNI? Kepala Satpol PP menjawab tidak punya dasar, terserah saya katanya. Secara aturan administrasi kita inikan punya Forkompinda. Mitra kita ini RS Pemerintah," paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Puji Daryanto mengatakan, Banpol PP Kota Pekanbaru yang dikomandoi oleh Agus Pramono, tidak mau menandatangani berita acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPRD Kota Pekanbaru. 

"Kita menyerahkan kepada Pemerintah Kota untuk mengambil tindakan. Proses rekrutmen ini sudah cacat," pungkasnya. (eza)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini