Tak Ada Larangan Anggota Dewan Bekerja di Perusahaan Swasta

Redaksi Redaksi
Tak Ada Larangan Anggota Dewan Bekerja di Perusahaan Swasta
Hendri A Saleh, SH, Anggota Komisioner KPUD Inhu.
RENGAT, riaueditor.com - Sepanjang tidak `berpoligami` dengan keuangan Pemerintah, maka, setiap anggota Dewan belum dilarang untuk berkerja di Perusahaan Swasta murni.

Penegasan ini disampaikan oleh salah satu anggota Komisioner KPUD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Hendri A Saleh, SH sehubungan dengan adanya tudingan yang disampaikan kepada salah seorang anggota DPRD Inhu berinisial HDL yang dituding memiliki jabatan rangkap sebagai Anggota DPRD Inhu dan Karyawan PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP).

"Sepanjang Perusahaan tersebut tidak Perusahaan BUMN atau BUMD, tidak ada masalah," ucap Hendri Saleh, Rabu (1/6) kepada wartawan.

Tentang larangan rangkap jabatan bagi anggota Dewan yang dimaksud adalah bagi angggota Dewan tidak dibenarkan bertindak sebagai Pimpinan Perusahaan.

"Sebab, ia sebagai anggota Dewan sekaligus pimpinan dalam perusahaan dikuatirkan memanfaatkan jabatan atau kewenangan untuk mendapatkan pekerjaan dengan kegiatan yang di biayai Negara," terangnya.

Sekretaris DPC PDI Pejuangan Kabupaten Inhu Marwan MR juga menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya tidak melihat AD/ART Parpol berlambang kepala Banteng moncong putih yang melarang Kadernya untuk bekerja di Perusahaan Swasta.

"Namun demikian saya akan mengkonsultasikan peraturan tersebut ke Pimpinannya di DPW PDI-Perjuangan Riau di Pekanbaru," terangnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini