Sudah ada Perda IMTA, Disnakertransduk Riau Harus Bekerja Maksimal

Redaksi Redaksi
Sudah ada Perda IMTA, Disnakertransduk Riau Harus Bekerja Maksimal
Masnur, Ketua Komisi E DPRD Riau
PEKANBARU, riaueditor.com - Setakat ini, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Provinsi Riau diprediksi mengalami peningkatan yang cukup signifikan, disebabkan banyaknya perusahaan yang menggunakan TKA. Oleh sebab itu, instansi terkait diharapkan segera melakukan pendataan.

"Diminta Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Riau sebagai instansi terkait untuk memantau keberadaan TKA. Seperti halnya itu kelengkapan dokumen TKA tersebut," kata Masnur, Ketua Komisi E DPRD Riau.

Dalam hal ini, instansi terkait mesti lebih pro aktif lagi melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen TKA di sejumlah perusahaan di Riau.

"Disnakertransduk Riau ini selaku instansi membidangi permasalahan itu, harus peka menjaga dan juga mengawasi serta mengontrol keberadaanya TKA. Sesuai regulasinya, tidak dibenarkan mempekerjakan TKA yang tidak memiliki dokumen resmi," kata Masnur.

Dinas terkait juga diharapkan agar jangan sampai kecolongan. Jika ditemukan, perusahaan tersebut harus diberi sanksi

"Setiap perusahaan atau badan usaha wajib melaporkan tenaga kerjanya, termasuk juga halnya perpanjangan IMTA yang sesuai Permenakertrans RI Nomor 12 Tahun 2013 tentang tata cara penggunaan TKA," ujarnya. (Ria)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini