Serap Naker Lokal, Komisi I DPRD Pelalawan Minta Disnaker Bentuk Forum HRD Seluruh Perusahaan

Redaksi Redaksi
Serap Naker Lokal, Komisi I DPRD Pelalawan Minta Disnaker Bentuk Forum HRD Seluruh Perusahaan
Ketua Komisi I DPRD Pelalawan Imustiar, S.IP

PELALAWAN, riaueditor.com - Guna memaksimalkan dan menyerap tenaga kerja (naker) lokal, Ketua Komisi I DPRD Pelalawan Imustiar, S.IP meminta kepada Dinas Tega Kerja (Disnaker) Pelalawan untuk membentuk Forum Human Resource Departement (HRD) seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan. 

"Disnaker harus lakukan terobosan dengan membentuk Forum HRD perusahaan guna memaksimalkan dan menyerap tenaga kerja (naker) lokal.Setiap perusahaankan punya HRD atau istilahnya departemen Sumber Daya Manusia yang bersentuhan langsung dengan rekrutmen karyawan.Melalui Forum yang dibentuk nantinya rutin dilakukan pertemuan untuk mengevaluasi masalah rekrutmen naker.Bahkan kedepan diharapkan forum HRD ini sistem informasinya online sehingga dapat saling terbuka dalam penyampaian informasi, " ucapnya.  

Ditambahkannya, dengan Forum HRD ini akan lebih terfokus dan terpusat terkait informasi rekrutmen naker lokal. Perusahaan nantinya memberikan informasi kepada masyarakat sekitar di area operasional perusahaan.

"Disnaker akan lebih mudah melakukan pengecekan dan pemantauan serta informasi terkait rekrutmen karyawan. Apalagi sistemnya sudah online dan bisa diakses masyarakat tentu alan lebih baik," terangnya.  

Imustiar yang juga pemilik suara terbanyak 2 periode Dewan terpilih se - Kabupaten Pelalawan ini mengatakan bahwa target yang ingin dicapai yakni terserapnya naker lokal sehingga akan mengurangi angka calon naker dan pastinya mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Pelalawan. 

"Soal naker lokal  telah termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2001 tentang Penempatan dan Pemanfaatan Naker lokal bagi perusahaan," terangnya.

Imustiar menjelaskan kenyataannya hingga saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan dalam Perda tersebut. Dan jika segala daya upaya dalam pengisian lowongan kerja tersebut telah dilakukan, namun belum dapat diisi oleh tenaga kerja lokal, maka perusahaan baru diperbolehkan mencari tenaga kerja dari daerah lain, setelah mendapat izin dari Kepala Daerah.

"Jadi semestinya, jika suatu perusahaan tengah membuka lowongan kerja, maka para perusahaan ini seharusnya wajib melapor pada kami kepada bidang Penempatan Naker Disnakertrans Pelalawan. Sehingga dengan begitu, para tenaga kerja lokal yang ada di lokasi perusahaan itu bisa secepatnya diberdayakan," ujarnya.

Dalam BAB IV Perda Nomor 18 tahun 2001 tersebut, sambung Nasri, juga dinyatakan bagi pengusaha atau pengurus wajib mengupayakan secara bertahap dalam lima tahun pertama pengisian lowongan kerja di perusahaannya dan harus diisi oleh tenaga kerja lokal minimal 25 persen. Kemudian di lima tahun kedua minimal harus 50 persen.

"Ini artinya bahwa tenaga kerja lokal memiliki porsi 75 persen secara bertahap di dalam suatu perusahaan. Dan ini juga guna menurunkan angka pencaker di kabupaten Pelalawan," tukasnya. (ZoelGomes)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini