Pungut Uang Komite, DPRD Janji Lakukan Sidak

Redaksi Redaksi
Pungut Uang Komite, DPRD Janji Lakukan Sidak
Ketua Komisi E DPRD Riau Aherson
PEKANBARU, riaueditor.com - Salah satu dari 58 item yang masuk kategori Pungutan Liar (Pungli) sesuai Perpres 87 tahun 2016 adalah, pungutan uang komite. Namun oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Perpres tersebut sepertinya dianulir.

Sebagaimana diungkapkan Humas SMAN 12 Pekanbaru Desta saat dikonfirmasi baru-baru ini mengatakan, pungutan uang Komite di sekolahnya sudah sepengetahuan Disdik Riau. Hal ini juga sudah mendapat “restu” melalui rapat Musyawarah Kepala Kepala Sekolah (MKKS) SMA di Pekanbaru.

Menanggapi hal itu, Kamis (07/09), Ketua Komisi E DPRD Riau Aherson mengatakan pungutan uang Komite boleh saja dilakukan sepanjang tidak memaksa atau mematok jumlah.

"Komite itu sebenarnya pihak yang mewakili masyarakat dalam menyampaikan segala bentuk keinginan atau keluhan. Jadi apa yang dilakukan oleh komite tentunya sudah berdasarkan kesepakatan dengan orang tua murid, asal tidak dipatok dan dipungut secara terus menerus,” ujarnya.

Kendati demikian ujar Aherson pihaknya sudah meminta Disdik Riau agar menghitung kekurangan dana BOS asal pemerintah pusat untuk kemudian bisa dianggarkan dalam APBD Riau.

Idealnya kata Aherson, operasional dana yang dibutuhkan untuk satu siswa sekitar Rp 3 juta per tahun. Meski demikian atas informasi pungutan sebagaimana disampaikan, Aherson berjanji akan segera melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke sekolah-sekolah.

Tanggapan sedikit berbeda disampaikan anggota Komisi E DPRD Riau lainnya, Dra Ade Hartati MPd. Meski tak merestui pungutan komite namun politisi PAN itu berdalih bahwa sesuai UU bahwa pendidikan adalah tanggungjawab pemerintah dan masyarakat.

Namun ketika dicoba didesak terkait uang Komite yang dipatok oleh pihak sekolah, Ade Hartati enggan menjelaskan lebih lanjut.

Seperti diketahui, pungutan uang Komite di SMAN 12 Pekanbaru menuai keluhan dari orangtua siswa. Copyan pungutan uang komite yang diperoleh wartawan, pihak SMAN 12 Pekanbaru mematok uang Komite dalam 3 kategori. Masing masing Rp 235 ribu, Rp 250 ribu dan Rp 275 ribu per bulan. (fin)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini