Proses Assessment Tak Koordinasi, Komisi III Kecewa

Redaksi Redaksi
Proses Assessment Tak Koordinasi, Komisi III Kecewa
foto: Ist
Proses Assessment Tak Koordinasi, Komisi III Kecewa.
PEKANBARU, riaueditor.com - Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin SE mengaku kecewa terhadap sikap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang tidak mengkoordinasikan agenda besar seperti proses Assessment yang saat ini dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru.

"Selama ini kami tidak pernah mendapatkan informasi terhadap penyelenggaraan assessment bagi pejabat yang akan mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama atau calon pejabat setingkat eselon II di lingkungan Pemko Pekanbaru. Tentu kita kecewa dari sikap BKD ini," kata Zainal ketika dikonfirmasi, Rabu (4/2).

Dikatakannya, meski tidak dilibatkannya Komisi III dalam penjaringan seleksi jabatan eselon II Pemko, namun pihaknya akan terus melakukan pengawasan. "Meskipun kami tidak dilibatkan, namun dari Komisi III akan terus mengawasi gerak-gerik BKD itu sendiri," jelas Zainal.

Disebutkannya, BKD Kota Pekanbaru sudah beberapa kali datang ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Namun, alasan kunjungannya tersebut hingga kini masih belum diketahui.

"Kita bukan tidak tahu, kalau Kepala BKD Pekanbaru sering datang ke Kementerian. Maka, dari situlah informasi yang saya dapat sudah terbentuk Pansel yang terdiri dari eksternal dan internal dalam penyeleksian," terangnya.

Dengan adanya asessment yang dilakukan Pemko Pekanbaru, DPRD Kota Pekanbaru juga sangat mendukung. Selain itu, dengan ditentukannya batas umur bagi pejabat yang mengikuti seleksi tersebut juga akan memberikan efek positif dalam membantu kinerja Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru dalam mewujudkan Pekanbaru menjadi kota metropolitan yang madani.

"Saya sangat mendukung, kalau tujuannya memang bagus. Namun untuk pelaksanaan kedepannya kita kan belum tahu seperti apa. Apalagi ada batasan umur bagi pejabat yang ingin mengikuti seleksi itu," ungkapnya.

Pemko Pekanbaru di tahun 2015, membuka 31 jabatan terbuka dari 38 jabatan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat baik secara kepangkatan maupun lainnya untuk menduduki jabatan eselon II. Selain itu, calon pejabat Pemko juga diwajibkan melakukan tes urine di Badan Narkotika Nasional (BNN) Pekanbaru. (eza)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini