Pimpinan MPR
Berbeda dengan kursi pimpinan DPR, berdasarkan hasil revisi UU MD3 terbaru, kursi pimpinan MPR ditetapkan berjumlah 10 kursi, yang terdiri dari sembilan kursi bagi fraksi partai politik dan satu kursi dari unsur DPD.
Jumlah pimpinan ini bertambah dua kursi dibandingkan periode sebelumnya sebagai bagian dari negosiasi politik parpol-parpol di DPR lewat perubahan UU MD3.
Sejumlah partai politik telah mengajukan nama-nama kader terbaiknya untuk duduk di kursi pimpinan MPR. PDIP mengajukan nama Ahmad Basarah, yang sebelumnya sudah menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI.
Golkar mengajukan dua nama potensial, yakni Bambang Soesatyo dan Azis Syamsuddin. Namun dari kedua nama itu, Bamsoet diprediksi jadi calon kuat di MPR karena Azis sudah dinominasikan untuk pimpinan DPR. Bamsoet juga diperkirakan bakal menduduki kursi Ketua MPR RI.
Partai Gerindra mengajukan nama Ahmad Muzani, yang juga Wakil Ketua MPR periode sebelumnya; PKB mengajukan nama ketua umumnya Muhaimin Iskandar, Partai NasDem menggadang nama Lestari Moerdijat.
Partai Demokrat ditengarai menunjuk wakil ketua umumnya Syarief Hasan; sedangkan PKS, PAN, dan PPP hingga saat ini masih merahasiakan kandidat pimpinan MPR dari mereka. Senada, sosok pimpinan MPR dari DPD pun belum diketahui.
Adapun yang menjadi persaingan ketat saat ini adalah kursi Ketua MPR RI. Seluruh partai tampaknya menginginkan perwakilannya dapat duduk sebagai Ketua MPR RI, tak terkecuali perwakilan DPD RI.
Mekanisme penentuan Ketua MPR RI ini akan diikuti lobi-lobi antarfraksi. Ketua MPR akan dipilih secara musyawarah mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR.
Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pemilihan Ketua MPR dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara atau voting.
(cnnindonesia.com/antara)