Masyarakat Adat Sakai Tuntut Lahan 6.500 Hektar yang Dikuasai PT Ivo Mas Tunggal

Redaksi Redaksi
Masyarakat Adat Sakai Tuntut Lahan 6.500 Hektar yang Dikuasai PT Ivo Mas Tunggal
fin/riaueditor.com
LBH Adat Sakai Kandis Kabupaten Siak saat berdialog dengan Komisi I DPRD Riau, Senin (5/3/2018).

PEKANBARU, riaueditor.com - Lahan seluas 6.500 hektar yang berada di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ivo Mas Tunggal, dituntut untuk dikembalikan ke masyarakat adat Sakai. Bila tidak, ribuan warga Sakai akan menduduki PT Chevron selaku pemegang hak konsesi di atas lahan yang kini sudah menjadi kebun kelapa sawit tersebut.

Tuntutan itu terungkap saat LBH Adat Sakai Kandis Kabupaten Siak berdialog dengan Komisi I DPRD Riau yang dipimpin DR Taufik Arrachman SH MH didampingi T Rusli Ahmad dan Solihin, Senin (05/03/18).

Melalui juru bicara LBH, Irwandi menjelaskan lahan yang diklaim tersebut awalnya merupakan lahan konsesi PT Caltex Pasivic Indonesia (CPI) sejak tahun 1983 lalu yang kini berubah nama menjadi PT Chevron. 

Akan tetapi tanpa diketahui secara jelas, lahan konsesi tersebut berubah menjadi areal kebun sawit atas nama PT Ivo Mas Tunggal pada tahun 1996 hingga sekarang. 

HGU PT Ivo Mas Tunggal sendiri kata Irwan, seluas 24 ribu hektar. Sementara lahan seluas 6.500 hektar yang diklaim masyarakat adat Sakai diluar HGU, ujarnya.

Untuk itu di depan Komisi I DPRD Riau, mereka menuntut agar lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat adat suku Sakai. Jika tidak, ribuan warga Sakai akan menduduki PT CPI, ancam salah satu warga Sakai.

Menyikapi hal itu, Taufik Arrahman berjanji akan mengkaji dan mempelajari terlebih dahulu status lahan tersebut.

"Yang jelas pemerintah tetap mengakui tanah ulayat masyarakat adat", ujarnya.

Sementara pihak Chevron yang diwakili Sukamto saat dikonfirmasi tentang ijin yang diberikan  ke PT Ivo Mas mengatakan, izin ruang.

"Jadi gini, ketika itu sampai juga dengan sekarang migas itu industri strategis nasional ya. Dan kita nyari minyak untuk bangsa dan negara. Nah kemudian kita menjadi prioritas, waktu itulah. Sehungga setiap ada usaha lain, kita diberikan konsesi. Konsesi itu adalah pemanfaatan ruang ketika ada PT atau perusahaan lain yang ingin menggunakannya. Tentunya dia harus blunuwan dengan sesuai dengan SK 3 Menteri ketika itu. Nah itulah kemudian kita memberi kan dan sesuai dengan surat dari Dirjen Migas juga kita bisa memanfaatkan ruang secara bersama. Nah itulah kemudian yang menjadi dasar apa namanya, kerjasama itu", ujarnya.

Dikatakan dalam konteks ini pihaknya memberikan izin ruang. Alasannya pemerintah dalam hal ini adalah Dirjen Migas, ucap Sukamto. (fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini