Kegiatan Di Sekretariat DPRD Kampar Kena Sorot, LIRA Minta Sekwan Transparan

Redaksi Redaksi
Kegiatan Di Sekretariat DPRD Kampar Kena Sorot, LIRA Minta Sekwan Transparan
ist.
Kantor DPRD Kabupaten Kampar

BANGKINANG, riaueditor.com - Berbagai kegiatan di DPRD Kampar kena sorot. Pasalnya program kegiatan itu terkesan tertutup dan tidak terpublikasi. Hal ini membuat kalangan angkat bicara, termasuk LSM LIRA Kampar.

Mungkin, Sekwan kelola sendiri anggaran kegiatan tersebut, kata Bupati LIRA Kampar Ali H kepada awak media, Selasa (16/1/2018) di Bangkinang Kota.

Contoh, anggaran kegiatan makan minum yang setiap tahun jumlahnya milyaran rupiah tak pernah diketahui publik, belum lagi sederet kegiatan lainnya.

Ketika ditanyakan kegiatan yang ada di DPRD, ia selalu mengelak dan selalu mengalihkan perhatian ke hal lain, kata Ali.

Jika memang ada acuan dukungan dari BPK RI Propinsi Riau tolong tunjukkan, agar semua pengeluaran ini menjadi jelas. Kita minta sekwan terbuka dalam hal ini, bukan menghindar, ucap Ali.

"Jangan-jangan hanya trik atau hanya akal-akalan Sekwan saja untuk menutupi hal itu," ujarnya.

Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah tentang pengadaan barang dan jasa sudah sangat jelas.

Sistim metode pemilihan penyedian pekerjaan yang nilainya lebih dari Rp 200 juta harus dilelang dan pemenangnya harus ada data kesesuaian dengan pekerjaan dan PPTK kegiatan juga harus memiliki sertifikasi yang telah ditetapkan.

Dijelaskan Ali, adapun syarat ditetapkan menjadi PPTK antara lain, harus memiliki integritas, memiliki disiplin tinggi, memiliki tanggungjawab dan kualifikasi tehnis serta manajerial untuk melaksanakan tugas. Mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap prilaku dan tidak pernah terlibat KKN.

Tidak menjabat sebagai pengelola keuangan dan memiliki keahlian dibidang pengadaan barang dan jasa. Berpendidikan minimal S1 dengan bidang yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan. Memiliki pengalaman paling kurang 2 tahun secara aktif dalam kegiatan, jelasnya.

Jadi, kalau Sekwan memang ada data pendukung, tunjukkan pada kami dan apa dasar hukumnya, ucap Ali.

Sementara itu Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kampar, Ramlah, SE, MSi enggan berbicara banyak, biarlah orang yang menilai yang tidak-tidak yang penting kita telah melakukan semua kegiatan sesuai prosedur dan aturan berlaku.

Kepada awak media, Selasa (15/1/2018) Sekwan mengatakan, bahwa tidak ada kegiatan di sekretariat DPRD yang mesti ditutupi, semua kegiatan sudah dilakukan berdasarkan aturan yang ada terutama Perpres Nomor 70 tahun 2012. Bahkan, pihaknya sudah kerjasama dengan TP4D dan konsultasi ke LKPP, ujarnya. (Sy)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini