Kabansatpol PP Bantah Rekrutmen Cacat Hukum, Dewan: ‘Itu Pembohongan Publik’

Redaksi Redaksi
Kabansatpol PP Bantah Rekrutmen Cacat Hukum, Dewan: ‘Itu Pembohongan Publik’
eza/riaueditor.com
Hearing Komisi I dan Banpol PP Pekanbaru, Jum’at (9/3).

PEKANBARU, riaueditor.com - Rektrutmen Bantuan Satpol PP (Banpol PP) Kota Pekanbaru tampaknya terus bergulir, meski saat ini sudah dilakukan oleh Badan Satpol PP kota Pekanbaru. Namun "Perang" pendapat-pun masih terjadi antara pihak legislatif dan pihak Satpol PP Pekanbaru meski sudah dilakukan Hearing oleh Komisi I terkait rekrutmen yang dilakukan Banpol PP Pekanbaru.

Dimana awalnya, penerimaan ratusan Banpol PP tersebut dinilai cacat hukum karena tidak memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) oleh Komisi I saat hearing dengan Satpol PP baru-baru ini, dan menurut pengakuan Komisi I hal tersebut juga diakui oleh Kepala Badan Satpol PP saat hearing.

Sementara pasca hearing, Kabansatpol PP Pekanbaru, Agus Pramono mengaku rekrutmen sudah memenuhi aturan. Menanggapi persoalan ini,  Pihak Komisi I menilai pernyataan Kaban Satpol PP, Agus Pramono tersebut dinilai pembohongan publik, karena Komisi I memiliki barang bukti pernyataan bahwa ada aturan yang dilanggar atau tidak dipenuhi dalam perekrutan Bantuan Satpol PP.

"Apa yang disampaikan itu pembohongan publik, ini lembaga tidak bisa main-main, kita ada bukti rekaman suaranya, ada berita acaranya dan tercantum keterangan tidak ada Juknis itu diakui beliau saat hearing jadi apalagi yang mau dibantah, " demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Nasruddin Nasution, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (12/3).

Bahkan menurut keterangan Nasrudiin lagi, didalam hearing pihak Satpol PP Pekanbaru akan siap melengkapi persyaratan yang dimaksud oleh Komisi I, namun hal tersebut kembali mendapat bantahan Komisi I karena pada dasarnya persyaratan seperti Juknis harus dilakukan sebelum proses rekrutmen dilakukan. 

"Harus ada Juknisnya dulu baru dilakukan rekrutmen, ini malah terbalik dan ini tidak boleh asal-asalan seperti ini, makanya didalam hearing kita sudah sampaikan bahwa ada tiga hal yang disepakati yakni, Juknis tidak ada, yang kedua tes kesehatannya juga tidak mesti dilakukan di rumah sakit tentara tetapi bisa dirumah sakit milik pemerintah, kemudian terkait pelatihannya juga tidak mesti dengan pihak korem," ungkapnya. (Eza)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini