Fraksi DKPPS: PT. KITB Belum Sumbang PAD Buat Daerah

Redaksi Redaksi
Fraksi DKPPS: PT. KITB Belum Sumbang PAD Buat Daerah
Bupati Siak saat meresmikan kawasan industri tanjung buton, beberapa waktu lalu.
SIAK, riaueditor.com- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Siak tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Siak Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2011.

Fraksi Demokrat Kebangkitan Pembangunan Sejahtera (DKPPS) DPRD Kabupaten Siak, mengingatkan kepada Pemkab Siak agar dalam penghapusan barang milik daerah, berupa asset tanah sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Pengembangan Investasi Riau (PT.PIR) guna melanjutkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), supaya dilakukan dengan hati-hati dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga daerah bisa terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.

Demikian dikatakan jubir Fraksi DKPPS DPRD Siak, Syamsurizal SH,M.Kn pada sidang paripurna pekan kemarin di gedung Panglima Jimbam DPRD Siak.

"Dari pertemuan terdahulu, diperoleh penjelasan bahwa dengan penghapusan asset tanah untuk kawasan PLTU di Kampung Kotoringan Kecamatan Mempura menjadi penyertaan modal Pemerintah Daerah ke PT. PIR. Asset tanah tersebut akan dijadikan jaminan ke pihak Bank oleh PT. PIR untuk permohonan pinjaman dana sebagai dana operasional kelanjutan pembangunan PLTU tersebut, dengan resiko Pemkab Siak kehilangan asset tanah bila perusahaan gagal atau pailit, oleh sebab itu kita perlu kehati-hatian, supaya tidak berurusan dengan hukum," imbuh Syamsurizal.

Hal yang sama juga kami ingatkan kepada Pemkab terhadap akan dilakukannya penyerahan lahan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) kepada BUMD PT. Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) dari yang sebelumnya merupakan Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.

"Bila dengan penyerahan lahan dalam bentuk HGB ini, nanti BUMD PT. KITB tak juga mampu menunjukkan eksistensi, maka sudah saatnya kita katakan `Sayonara` kepada PT.KITB," tukasnya.

Fraksi DKPPS pada prinsipnya mendukung perubahan Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2004 tentang BUMD PT. KITB, jika memang untuk kemajuan yang lebih baik. Namun karena selama ini kita hanya disuguhi mimpi-mimpi indah yang tak kunjung menjadi kenyataan, sehingga kami sering pesimis atas setiap langkah yang dilakukan PT. KITB.

Kembali diingatkan Syamsurizal, agar diketahui publik bahwa PT. KITB ini merupakan salah satu BUMD yang belum pernah menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan direkturnya harus berurusan dengan masalah hukum dan telah di penjara.

Oleh sebab itu, kami minta penjelasan secara komprehensip dari Pemerintah Daerah tentang kondisi terakhir BUMD PT. KITB, termasuk penjelasan terkait penanganan penyelesaian permasalahan hukum yang sedang berlangsung.
Penjelasan ini sangat penting bagi kami untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Fraksi DKPPS dalam menentukan sikap terhadap perubahan atas 2 Rancangan Peraturan Daerah ini, tutup Syamsurizal.(adi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini