Dewan Pertanyakan Pengelolaan Sampah Industri dan Rumah Tangga PT RAPP

Redaksi Redaksi
Dewan Pertanyakan Pengelolaan Sampah Industri dan Rumah Tangga PT RAPP
Baharuddin, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pelalawan
PELALAWAN, riaueditor.com - Pemerintah Kabupaten Pelalawan sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah industri dan sampah rumah tangga. Pertayaannya, kemana sampah industri dan sampah rumah tangga PT RAPP dibuang dengan jumlah atau tonase perhari yang sangat besar.

Demikian pertanyaan yang dilontarkan Baharuddin, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pelalawan yang juga mantan ketua pansus Perda nomor 7 Tahun 2015 kepada riaueditor.com, Selasa (21/6/2016).Menurutnya, sudah seharusnya PT.RAPP membayar retribusi pengelolaan sampah Sesuai Perda nomor 7 tahun 2015

"Dimana TPA PT RAPP, kita minta Pemkab untuk melakukan pengawasan dan melakukan peninjauan di lapangan. Ini persoal sangat serius. PT RAPP harus transparan dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah industrinya kepada publik dan melaporkan sacara berkala ke Pemerintah Daerah," tukasnya.

Tak hanya PT RAPP, sambung Baharudin ini juga diperuntukkan bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Pelalawan. "Terkhusus PT RAPP dikarenakan perusahaan ini berada di jantung Ibukota Kabupaten Pelalawan dan di tengah kota Pangkalan Kerinci," papar Baharudin.

Ditambahkannya, persoalan ini harus menjadi perhatian Pemkab Pelalawan. "Ada retribusi pengelolaan sampah dan sebagai sumber PAD Pelalawan. Pemkab jangan hanya diam segera lakukan cek dan pemeriksaan lebih lanjut di lapangan. Dewan sangat mendukung agar Perda dapat berjalan sebagaimana mestinya," tutupnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini