Dewan Pelalawan Perjuangkan Nasib K2 dan non K ke Jakarta

H. Abdullah: "Kita tunggu Sikap DPR RI, Menkeu, Menkumham dan Menpan RB"
Redaksi Redaksi
Dewan Pelalawan Perjuangkan Nasib K2 dan non K ke Jakarta
ist.

JAKARTA, riaueditor. com - Guna memperjuangkan nasib K2 dan non Pelalawan, DPRD Kabupaten Pelalawan yang langsung diwakili oleh Ketua DPRD Pelalawan Nasarudin, SH.MH dan Wakil Ketua Komisi I H. Abdullah, S.Pd hadir langsung ke Gedung DPR RI hari ini, Selasa (25/9/2018) bergabung bersama Asosiasi Dewan seluruh Indonesia guna memperjuangkan nasib honor K2 dan non K.

"Ya kita barusan selesai pertemuan antara asosiasi dewan dan panja baleg DPR RI dan saat ini sidang terbatas antara sidang panja baleg DPR RI dan pimpinan DPR RI.Kita hadir disini bergabung dengan asosiasi dewan untuk memperjuangkan nasib honor K2 dan non K seluruh Indonesia pada umumnya,wa bil khusus Kabupaten Pelalawan," ungkap H. Abdullah, S.Pd politisi PKS kepada riaueditor. com.

Dikatakannya, asosiasi dewan bersama forum honor telah membuat pernyataan sikap bersama wakil rakyat dan rakyat yang tergabung dalam koalisi wakil rakyat dan rakyat pendukung Revisi UU ASN.

1. Mendukung Presiden Jokowi untuk menjalankan surat oresiden nomor R-19/pres/03/2017 tentang penunjukan wakil untuk membahas rancangan UU tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (revisi UU ASN)  yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan dikirimkan kepada Ketua DPR RI tanggal 22 maret 2017.

2. Mendukung Presiden Jokowi untuk menugaskan dengan tegas para nenteri yang ditugaskan presiden jokowi dalam surat resmi, surat presiden nomor R-19/03/2017,yaitu menteri Menpan RB,menkeu,menkumham untuk bersama dengan banleg DPR RI (Panja revisi UU ASN) segera membahas dan mensahkan revisi UU ASN

3. Mendukung disahkan revisi UU ASN sebagai dasar hukum pengangkatan pegawai pemerintah non-asn disemua bidang  yang berkategori empat (4) nomenklatur, yaitu honorer (K2 dan non K),kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap non - pns seperti termaktub dalam draft revisi UU ASN DPR RI,pasal 131 A, melalui mekanisme pengangkatan :

- Bertahap sesuai dengan kondisi keuangan negara

- Melalui verifikasi dan validasi da ta yang transparan dengan mempertimbangkan rasa kerja /pengabdian negara

- Melalui formasi khusus dengan tes yang memberi soal ujiannya harus sesuai bidang keilmuan dan keahlian masing masing profesi

"Kita berharap dengan pernyataan sikap ini pengangkatan non -pns memiliki dasar hukum yang memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan sesuai dengan amanat pancasila dan UUD 1945," papar Abdullah.

Ditambahkannnya, honor K2 di Pelalawan paling tidak berjumlah 332 orang yang didominasi para guru dan rata rata berumur diatas 35 tahun. " Kita bertahan menunggu kejelasan dari DPR RI, Menpan RB, Menkeu, Menkumham. Moga menghasilkan yang terbaik bagi K2 dan non K," tukasnya. (Zoelgomes)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini