Dewan Minta PT Duta Palma Punya Itikad Baik

Redaksi Redaksi
Dewan Minta PT Duta Palma Punya Itikad Baik
doc. riaueditor.com/fin
Anggota Komisi II DPRD Riau Manahara Napitupulu

PEKANBARU, riaueditor.com - Setelah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, akhirnya diketahui bahwa luas kebun kelapa sawit yang dikelola PT Duta Palma seluas 15 ribu hektar lebih.

"Yang kita dengar tadi ada dua tahap HGU yang diperoleh PT DP. Yang pertama 12 ribu hektar dan tahap dua 3 ribu hektar", ucap anggota komisi II DPRD Riau Manahara Napitupulu usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait, Kamis (23/7/20).

Ia mengatakan, dari dokumen yang diperoleh komisi II DPRD Riau, HGU yang mestinya jatuh tempo 2018, sudah diperpanjang tahun 2005. Ini tergolong sesuatu diluar kepatutan.

"Nah, disini kita perlu melihat kewajarannya apa urgensinya. Sedangkan untuk menerbitkan HGU itu, banyak kriteria yang harus dipenuhi. Diantaranya dari sisi pengelolaan tenaga kerja, pengelolaan lingkungan hidup,  CSR-nya, sosial kepada masyarakat dan banyak hal", katanya.

Dikatakan, Peraturan Menteri Agraria dan Kepala BPN Nasional 2017, mewajibkan setiap perusahaan perkebunan pemilik HGU membangun kebun minimal 20% bagi masyarakat dari HGU yang dimohonkan.

"Kalaupun dari sisi legalitas sudah benar, akan tetapi dewan lebih mengedepankan ajakan kepada PT DP agar melihat secara fair. Secara riil di lapangan Desa Siberakun Kec. Benai, HGU yang dikuasai merupakan tanah ulayat yang luasnya 11 ribu hektar lebih. Oleh karena itu kita mengajak mereka tadi lebih kepada itikad baik", kata politisi asal dapil Inhu- Kuansing tersebut.

Menurutnya, keberadaan dunia usaha diharapkan bisa memberi kesejahteraan bagi masyarakat sekaligus membangun daerah.

Terkait hal itu kata Manahara, Head legal PT DP, Hendra Leo berjanji akan menyampaikan kepada jajaran direksi seminggu kedepan.

Politisi asal fraksi partai Demokrat DPRD Riau itu mengakui, secara hukum postif PT DP sudah benar. Akan tetapi dalam Peraturan Menteri Agraria tahun 2017, bahwa HGU itu dimohonkan paling cepat 5 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum berakhir. (fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini