Dewan Minta Disnaker Periksa dan Awasi Sistem Manajemen K3 Perusahaaan

Redaksi Redaksi
Dewan Minta Disnaker Periksa dan Awasi Sistem Manajemen K3 Perusahaaan
Wakil Ketua Komisi I DPRD Pelalawan, H Abdullah AMd
PELALAWAN, riaueditor.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan diminta untuk ekstra ketat mengawasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) setiap perusahaan yang ada di Pelalawan. Pasalnya Dewan menilai masih banyak perusahaan di Pelalawan yang belum menerapkan SMK3.

"Sesuai PP 50 2012 tentang SMK3 dijelaskaan perusahaan yang mempekerjakan diatas 100 orang, wajib menerapkan SMK3 dan harus dilaporkan ke Pemerintah setempat dalam hal ini Disnaker. Jika tidak, bisa diberi sanksi mulai administrasi hingga pidana," ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Pelalawan, H Abdullah AMd kepada riaueditor, Rabu (17/2/2016).

Dikatakan Abdullah yang juga Sekretaris Fraksi Madani DPRD Pelalawan ini, pada tahun 2015 lalu cukup banyak angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. "Tentunya ini indikasi lemahnya penerapan dan pengawasan SMK3. Oleh karenanya Disnaker diminta kebih ekstra ketat untuk mengawasi SMK3 seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan," tegas politisi muda PKS ini.

Dilanjutkan Abdullah, untuk itu perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3, dalam menyusun rencana K3 tersebut, pengusaha  melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), Wakil Pekerja dan pihak lain yag terkait.

"Harus ada tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak komit terhadap penerapan SMK3," tutupnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini