DPRD Riau Gelar Paripurna Penyerahan LHP APBD Riau 2016

Redaksi Redaksi
DPRD Riau Gelar Paripurna Penyerahan LHP APBD Riau 2016
humas riau
Gubernur Riau Arsyad Juliandri Rachman menandatangani hasil pemeriksan BPK terhadap laporan keuangan APBD Riau 2016 disaksikan Ketua BPK Prof. DR. Eddy Mulyadi Soepardi, Ketua DPRD Riau Dra Primawati MM, Wakil Ketua DPRD Riau Manahara Manurung, Noviwaldy

PEKANBARU, riaueditor.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengapresiasi DPRD Riau dan Gubernur Riau yang dinilai komit dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Pernyataan itu disampaikan Ketua BPK RI Prof DR Eddy Mulyadi Soepardi dalam rapat paripurna DPRD Riau yang dihadiri Gubernur Riau Arsyad Juliandri Rachman, Selasa (30/5/17). Paripurna kali ini merupakan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Kuangan APBD Riau tahun 2016.

"Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah daerah (Pemda) merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Ini merupakan rangkaian akhir dari proses pemeriksaan sebagaimana Pasal 17 UU Nomor 15 tahun 2004, dimana BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan instans," ujarnya.

Edi Mulyadi mengatakan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut meliputi, kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan informasi laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau kesalahan prosedur dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian dalam pemeriksaan BPK menemukan adanya penyimpangan kekurangan atau pelanggaran yang berpotensi merugikan kerugian negara," ujarnya.

Lebih lanjut jelas Edi Mulyadi, opini yang diperankan oleh pemeriksa termasuk opini WTP  merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan.

Edi Mulyadi juga mengkritik Pemprov yang menganggarkan pelaksanaan kegiatan yang bukan kewenangannya. Selain itu pengelolaan transaksi keuangan akhir tahun 2016 dalam rangka mencegah kebocoran keuangan negara.

Oleh karena itu, imbuh Edi Mulyadi, terkait LHP tersebut DPRD Riau dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Provinsi Riau. Ia berharap, DPRD Riau dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan.

Sementara kepada Gubernur Riau Arsyad Juliandri Rachman dan jajaran, Edi Mulyadi mengucapkan terima kasih atas hubungan dan kerjasama yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Kami berharap agar pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," ucap Edi Mulyadi.

Usai menyampaikan sambutan kemudian Ketua DPRD Riau Dra Septina Primawati MM mengatakan, berkenaan dengan fungsi dan tugas dewan, maka DPRD Riau dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK untuk meminta penjelasan kepada kepala BPK RI Perwakilan Pekanbaru

Sementara Gubernur Riau Arsyadjuliandri Rachman dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada BPK RI khususnya kantor perwakilan Pekanbaru dan melalui anggota 7 BPK RI telah menyampaikan hasil pemisahan pemerintah provinsi Riau tahun 2016 di mana pemerintah provinsi Riau diberikan opini WTP.

Gubernur Riau berjanji apa yang disampaikan oleh anggota tim 7 BPK RI akan ditindaklanjuti demi mendukung pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Riau tahun 2016.(fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini