DPRD Nilai Revisi RPJMD Kabupaten Siak 2011-2016 Sudah Baik

Redaksi Redaksi
DPRD Nilai Revisi RPJMD Kabupaten Siak 2011-2016 Sudah Baik
SIAK, riaueditor.com- Setelah Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak mempelajari dan meminta masukan dari berbagai pihak termasuk tim ahli dari Universitas Riau, Pansus DPRD Siak berkesimpulan bahwa secara umum format pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Revisi Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Siak Tahun 2011-2016 sudah baik.

Hal tersebut terungkap dalam laporan yang disampaikan oleh juru bicara Pansus Suyud, S.Pd pada Sidang Paripurna DPRD Siak, Selasa (8/7) tadi di gedung Panglima Jimbam Kantor DPRD Siak. Rapat paripurna ke10 masa sidang kedua mengetengahkan laporan hasil kerja Pansus DPRD Siak terhadap perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Siak No. 28 Tahun 2011 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Siak tahun 2011-2016.

Tak hanya itu, kata Suyud, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak No. 28 Tahun 2011 tentang RPJMD Kabupaten Siak 2011-2016 sudah sistematika dan penulisannya telah sesuai dengan PP. Nomor 8 Tahun 2008 mau pun Permendagri No. 54 Tahun 2010. Serta telah menyempurnakan sesuai dengan hasil verikasi dari Bappeda Provinsi Riau dengan Surat No. 050/Bappeda-IV/91.06 tanggal 16 Mei 2014.

Lanjut Suyud, RPJMD Kabupaten Siak tahun 2011-2016 disusun dengan maksud untuk menyediakan acuan resmi bagi Pemerintah Kabupaten Siak dan DPRD Siak dalam menyusun Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah (RKPD), Renstra SKPD, Renja SKPD, KUA dan PPAS sekaligus merupakan acuan penentu pilihan program kegiatan tahunan daerah yang akan dibahas dalam rangkaian Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah secara berjenjang.

RPJMD juga sebagai acuan bagi DPRD Kabupaten Siak dalam pembahasan berbagai Peraturan Daerah Kabupaten Siak dan kebijakan lainnya yang terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Inilah salah satu tujuan revisi RPJMD Kabupaten Siak tahun 2011-2016 dengan tujuan menyediakan satu acuan resmi bagi seluruh jajaran pemerintahan daerah dan DPRD dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari APBD Kabupaten dan sumber pembiayaan lainnya.

"Termasuk menyediakan pedoman bagi seluruh SKPD dalam menyeusun Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) yang berisi tolak ukur pembangunan yang dapat dijadikan dasar untuk mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunannya," terang Suyud.

Pantauan wartawan, Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Siak Zulfi Mursal, SH, selain dihadiri oleh Bupati Siak Drs H Syamsuar, M.Si, hadir juga Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri, M.Si, Wakil Ketua DPRD Siak H Syahrul, S.IP, M.Si, H. Azwar, 28 orang anggota DPRD Siak serta sejumlah pejabat tinggi yang ada di lingkungan Pemkab Siak.(Adi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini