DPRD Kaget Warnet Kena Pajak 5 Persen

Redaksi Redaksi
DPRD Kaget Warnet Kena Pajak 5 Persen
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Dian Sukheri Sip
PEKANBARU, riaueditor.com - Terkait adanya protes masalah penarikan pajak warnet sebesar Rp 5 persen mengagetkan Ketua Badan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kota Pekanbaru, Dian Sukheri Sip.  Pasalnya dalam Peraturan Daerah (Perda) hiburan nomor 5 tahun 2011 pasal 5 tertuang ada pajak warnet sebesar 5 persen.

"Ada yang mengatakan bahwasanya setelah dikonsultasikan ke Gubernur dan Kementrian tentang pajak warnet itu sudah dihapus, perlu dilakukan kroscek kebenarannya ke biro hukum provinsi berkenaan dengan pajak warnet yang dipungut 5 persen ini," kata Dian ketika dikonfirmasi, Rabu (6/5).

Dian mengaku persoalan ini akan dikroscek ke biro hukum Provinsi dan mempertanyakan ada atau tidak berkas penghapusan berita acaranya, kalau ada artinya Perda warnet tidak bisa dipungut.

"Ya kalau memang ada dan sudah dikonsultasikan dan dibenarkan itu merupakan bagian dipungut pemerintah. Tentu banleg akan memfolow up apakah memang ada terjadi perubahan atau tidak," ungkapnya.

Dian menambahkan bahwasanya mereka (Pemerintah_red) harus mematuhi peraturan dengan kaitan mematuhi aturan keberadaan warnet, kalau itu nyata masuk pada pelanggaran.

"Perda dipungut ini harus diselesaikan semua. Karena bisa jadi ada proses terlupakan misal dalam menghapus BAB tertentu atau pasal tertentu terabaikan setelah proses pembahasan. Inilah akan menjadi bahan kita untuk mempertanyakan ke Provinsi," sebutnya. (ade)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini