Bukti Vaksin Tak Menjamin Seseorang Bebas dari Covid-19

Redaksi Redaksi
Bukti Vaksin Tak Menjamin Seseorang Bebas dari Covid-19
Aanggota Komisi V DPRD Riau, Zulkifli Indra

PEKANBARU, riaueditor.com - Seseorang yang  tak bisa menunjukkan bukti vaksin akan ditolak ketika mengurus surat menyurat di pemerintahan, dinilai masih issu liar. Pasalnya orang yang sudah divaksin tak menjamin seseorang terbebas dari covid-19.

Hal itu ditegaskan anggota Komisi V DPRD Riau Zulkifli Indra menyikapi keresahan sebagian warga yang tak bisa divaksin akibat mengidap penyakit tertentu, Kamis (3/6/21).

"Issu itu sebenarnya supaya masyarakat aktif melaksanakan vaksin. Dulu ada issu lagi bahwa bagi yang tak mau divaksin didenda Rp 5 juta. Jadi sebenarnya itu hanya mengingatkan kepada masyarakat untuk divaksin diluar orang-orang yang punya penyakit bawaan", ucapnya.

Politisi Demokrat asal Dapil kabupaten Rokan Hilir (Rohil) itu mencontohkan, anaknya sendiri.

"Contoh anak saya kemarin. Ketika mau divaksin ternyata tensinya tinggi. Ia pun harus menunggu 2 minggu untuk menurunkan tensinya terlebih dahulu dengan meminum obat dan vitamin segala macam. Nah setelah tensinya normal baru bisa divaksin",  ujar Zulkifli.

Ia mengatakan, sebagai solusi bagi seseorang yang vaksinnya tertunda akibat penyakit bawaan tersebut, dokter harus memberikan surat keterangan sesuai hasil pemeriksaan.

"Yang mengeluarkan surat keterangan itu tentunya dokter yang memeriksa ketika si pasien mau divaksin, akan tetapi tak bisa dilakukan akibat mengidap penyakit tertentu", tandas Zulkifli.

Sekedar diketahui, dari ratusan masyarakat kelurahan Palas Rumbai yang divaksin selama dua hari, puluhan diantaranya tak bisa divaksin akibat berbagai penyakit seperti darah tinggi, jantung dan berbagai penyakit bawaan lainnya.

Sebagaimana diakui ketua tim medis vaksinasi Kelurahan Palas dr Eki di hari pertama vaksinasi massal, Senin (31/5/21). dr dari RS Madani Pekanbaru itu mengatakan, dari 105 warga yang mendaftar, hanya 90-an yang bisa divaksin. Pasalnya karena hipertensi, penyakit jantung, dan penyakit bawaan lainnya sehingga harus ditunda. (fin)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini