Bentengi Dampak MEA, Dewan Minta Revisi Perda Agar Buruh Lokal Tak Termaginalkan

Redaksi Redaksi
Bentengi Dampak MEA, Dewan Minta Revisi Perda Agar Buruh Lokal Tak Termaginalkan
H Abdullah AMd.
PELALAWAN, riaueditor.com - Guna menghadapi serta membentengi dampak Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan Asean Economic Community (AEC) tahun 2015, dimana dengan diberlakukannya MEA akan mengalami aliran bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja terdidik dari dan ke masing-masing negara, maka dibutuhkan revisi Perda nomor 18 Tahun 2001 tentang ketenaga kerjaan agar buruh lokal di Kabupaten Pelalawan tidak termaginalkan.

Demikian disampaika Wakil Ketua anggota Komisi I DPRD Pelalawan, H Abdullah AMd kepada riaueditor, Rabu (25/11/2015). Menurutnya, kenyataan di lapangan Perda nomor 18 Tahun 2001 ini tidak dilaksanakan. Dimana tenaga kerja lokal berdomisili dalam jangka waktu tertentu.

"Bunyi Perda tidak tegas, termasuk didalam Perda no 18 tentang tata cara perekrutan tenaga kerja lokal harus diperkuat. Misalnya setiap pembukaan lowongan tenaga kerja mesti dilaporkan ke Disnaker dan seluruh Camat sebelum penerimaan," paparnya.

Dijelaskan Abdullah politisi muda PKS yang juga Sekretaris Fraksi Madani DPRD Pelalawan itu, menyebutkan untuk antisipasi MEA, tenaga kerja asing mesti menguasai bahasa Indonesia, dan direkrut jika tenaga kerja lokal tidak ada yang berminat. Sebab kalau Perda tidak tegas dan MEA diberlakukan maka buruh lokal berpotensi besar termarginalkan.

"Jadi Perda ketenagakerjaan perlu diperkuat. Porsi 60 persen tenaga lokal memang sudah ada di Perda tapi pasal pelaksanaannya masih pasal karet. Makanya dibutuhkan Pemkab melalui Disnaker Pelalawan untuk segera merevisi sebagai penguatan untuk membentengi dampak MEA," tukasnya.

Terpisah, Kadisnaker Pelalawan H Nasri FE kepada riaueditor sebelumnya menyebutkan bahwa memang ada pasal pasal yang harus dipertegas dalam Perda 18 tahun 2001 soal Tenaga Kerja.
"Intinya kita akan tetap memperjuangkan 60 persen tenaga kerja lokal dan 40 persen tenaga kerja skill. Yang jelas banyak yang harus dipertegas dari berbagai hal. Target kita 2016 Revisi Perda sudah final dan bisa dijalankan," tutupnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini