Bahas Persoalan Sengketa Lahan, Hearing dengan PT Rimba Lazuardi Masih Dilanjutkan

Redaksi Redaksi
Bahas Persoalan Sengketa Lahan, Hearing dengan PT Rimba Lazuardi Masih Dilanjutkan
zul
Hearing DPRD Pelalawan antara warga dengan PTRimba Lazuardi bahas sengketa lahan
PELALAWAN, riaueditor.com - Bahas persoalan sengketa lahan antara perusahaan PT Rimba Lazuardi dengan masyarakat Dusung Renangan Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui yang berujung bentrok dan penyerangan terhadap warga, akhirnya dipertemukan dalam hearing DPRD Pelalawan, Senin (21/9) di Aula pertemuan lantai 4 DPRD Pelalawan.

Hearing dibuka langsung oleh Ketua DPRD Pelalawan, Nasarudin SH MH. Dalam hearing Ketua DPRD Pelalawan, Nasaruddin menyebutkan apapun masalahnya perusahaan harus tanggung jawab. Kalau ada sengketa silahkan selesaikan secara hukum dan  jangan main hakim sendiri.

" Kalau penyerangan pihak perusahaan terhadap warga ini dibenarkan maka akan jadi Yudice prodenci hukum, maka akan terus dan terjadi lagi kedepan," katanya.

Pengakuan tokoh masyarakat, Sunardi menyebutkan pihak perusahaan telah melakukan penyerangan terhadap warga yang merusak dua bangunan ibadah Musholla dan gereja, 46 unit rumah, 1 unit rumah dibakar, 4 rumah dimusnahkan rata dengan tanah.

" Sekarang lokasi dipolis line tapi tetap ada aktifitas. Saya herannya sewaktu datang ada 1 rumah masih ada tapi sewaktu pulang dari lokasi hilang. Warga pengungsi saat ini kondisinya memprihatinkan.  Anak-anak tidur ditenda," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa, Rozi Slamatmengaku tahun 2013 terjadi bentrok sehingga berujung pembakaran alat berat 3 unit.

" Sekarang warga yang diserang. Untuk pengungsi Kita sudah minta ke Kadus dan RT untuk  di data berdasarkan KK, jiwanya dan luas lahannya tapi tidak terdata," paparnya.

Sedangkan Kadishutbun, Hambali menyebutkan bahwa lahan PT Rimba Lazuardi adalah Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang izinnya  dikeluarkan Menteri yang direkomendasi Provinsi.

" Dishutbun Pelalawan  tidak ada andil dan wewenang diatas lahan tersebut," ungkapnya.

Dalam hearing, yang disayangkan, masyarakat yang menjadi korban tidak hadir termasuk Suparmin yang membuat laporan kepada DPRD. Begitu juga tidak ada terlihat perwakilan dari pihak kepolisian. Sementara dari PT Rimba Lazuardi dihadiri Direktur Utama, Rudi Hartanti beserta Manager lapangan dan staff Humas.

Tidak ada keterangan dari PT Rimba Lazuardi dikarenakan tidak ada kehadiran warga yang menjadi korban.

" Kita tidak bisa hanya mendengarkan pihak perusahaan saja. Jadi begini saja hearing kita tunda dan pada Sabtu (26/9) mendatang anggota Dewan Pelalawan akan turun lokasi terjadinya konflik," tutup Ketua DPRD Pelalawan, Nasarudin menutup hearing. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini