Menggugat Rekam Jejak Korporasi Hutan Tanaman Industri dan Tantangan Pemulihan Berbasis Hak dan HAM

By: Ali Afriandi (Kabut Riau)
Redaksi Redaksi
Menggugat Rekam Jejak Korporasi Hutan Tanaman Industri dan Tantangan Pemulihan Berbasis Hak dan HAM
Ali Afriandi

PENGEMBANGAN Hutan Tanaman Industri (HTI) di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari ekspansi dua kelompok korporasi besar industri pulp dan kertas, yakni Asia Pacific Resources International Limited (APRIL/RGE Group) dan Asia Pulp & Paper (APP/Sinar Mas Group).

Selama lebih dari dua dekade, model pembangunan kehutanan berbasis konsesi yang dijalankan kedua korporasi ini telah menghasilkan akumulasi kerusakan ekologis, konflik agraria dan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terhadap masyarakat adat dan masyarakat local.

Model Hutan Tanaman Industri yang bertumpu pada penguasaan lahan skala besar secara sistematis telah menggeser masyarakat dari ruang hidupnya.

Deforestasi masif, konversi gambut dan kebakaran hutan berulang bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi merupakan bukti kegagalan negara dan korporasi dalam melindungi hak-hak dasar warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang secara tegas mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

Perspektif HAM: Perampasan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya

Dalam perspektif Hak Asasi Manusia, perubahan struktur pengelolaan sumber daya alam akibat ekspansi HTI telah menghilangkan hak ekonomi, sosial dan budaya (EkoSosBud) masyarakat adat dan lokal.

Bagi masyarakat subsisten, hutan, sungai dan lahan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan fondasi kehidupan, identitas dan keberlanjutan generasi. Ketika wilayah adat dikonversi menjadi konsesi industri, masyarakat kehilangan akses untuk menangkap ikan, berburu, berladang, bertani, meramu, serta memanfaatkan hasil hutan bukan kayu seperti damar, madu, rotan, dan buah-buahan, termasuk hilangnya ruang ritual dan situs sakral.

Hilangnya akses tersebut merupakan pelanggaran langsung terhadap hak atas penghidupan yang layak, sebagaimana dijamin dalam Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 11 Tahun 2005.

Ketika hak-hak ini dirampas melalui kebijakan perizinan dan operasi perusahaan, konflik menjadi konsekuensi yang tak terelakkan. Perlawanan masyarakat bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan upaya mempertahankan hak hidup dan martabat.

Negara dan Perizinan: Akar Struktural Konflik Agraria

Konflik antara masyarakat dan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat adat dan masyarakat lokal.

Dalam praktiknya, penerbitan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) kerap dilakukan tanpa kajian sosial dan lingkungan yang memadai, tanpa pemetaan partisipatif wilayah adat, serta tanpa penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Proses perizinan yang eksklusif dan teknokratis ini secara sistematis menyingkirkan masyarakat dari ruang pengambilan keputusan atas wilayah hidupnya sendiri.

Lemahnya pengakuan negara terhadap hak adat, dikombinasikan dengan minimnya partisipasi bermakna masyarakat, telah menciptakan tumpang tindih klaim penguasaan dan pengelolaan lahan antara perusahaan dan masyarakat. Kondisi ini menjadikan konflik agraria sebagai fenomena yang terus berulang.

Dalam konteks tersebut, konflik tidak dapat dipahami sebagai insiden terpisah atau kesalahan di tingkat lokal semata, melainkan sebagai produk sistemik dari tata kelola sumber daya alam yang tidak adil, tidak transparan dan tidak berbasis hak dan HAM.

Sebagai respons atas rekam jejak pelanggaran serius terhadap prinsip kehutanan berkelanjutan dan hak asasi manusia, Forest Stewardship Council (FSC) mengembangkan Remedy Framework, yang mewajibkan perusahaan melakukan pemulihan atas dampak sosial dan lingkungan masa lalu.

Framework ini menegaskan tiga kewajiban utama, yakni Pemulihan Lingkungan, Pemulihan Hak Masyarakat Terdampak dan Pencegahan Pelanggaran Berulang.

Dalam kerangka ini, remedy tidak boleh direduksi menjadi sekadar pemenuhan dokumen atau persyaratan administratif, melainkan harus dipahami sebagai proses pemulihan berbasis HAM yang dibuktikan melalui perubahan nyata di tingkat tapak.

Namun demikian, kegagalan terbesar dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan justru terletak pada pengabaian prinsip FPIC sebagai hak fundamental, bukan prosedur formal.

Pelibatan masyarakat sering kali dibatasi pada elite tertentu, kepala desa, tokoh adat tertentu, atau individu yang dianggap representative tanpa memastikan keterlibatan seluruh warga yang terdampak secara langsung.

Praktik semacam ini bertentangan dengan standar United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP), yang menegaskan hak masyarakat adat untuk menentukan nasibnya sendiri serta untuk memberikan atau menolak persetujuan atas proyek yang berdampak pada wilayah dan kehidupannya.

Akibat dari pendekatan tersebut, masyarakat adat dan masyarakat lokal diperlakukan sebagai objek program pembangunan, bukan sebagai subjek pemegang hak.

Pola relasi yang timpang ini tidak hanya melanggengkan ketidaksetaraan kekuasaan antara perusahaan dan masyarakat, tetapi juga merusak tatanan sosial, nilai keadilan, serta mekanisme pengambilan keputusan kolektif yang hidup dalam komunitas.

Tanpa perubahan paradigma menuju tata kelola yang menghormati hak, partisipasi, dan kedaulatan masyarakat, konflik dan ketidakpercayaan akan terus menjadi konsekuensi yang tak terpisahkan dari pengelolaan Hutan Tanaman Industri di Indonesia.

Kegagalan Mekanisme Grievance: Menutup Akses Keadilan

Dalam kerangka UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), perusahaan wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang aksesibel, transparan, dan berorientasi pada pemulihan. Namun, temuan di lapangan menunjukkan bahwa mekanisme grievance APRIL dan APP tidak berfungsi secara substantif.

Kanal pengaduan sulit diakses oleh masyarakat adat dan lokal karena tuntutan administratif dan teknis yang tidak seimbang dengan kondisi sosial masyarakat.

Pengaduan yang disampaikan melalui Humas dan tim lapangan sebagai kanal yang paling realistis bagi Masyarakat, tidak pernah dicatat dan diintegrasikan ke dalam sistem grievance resmi Perusahaan.

Ketiadaan pencatatan ini merupakan bentuk penyangkalan struktural terhadap hak masyarakat untuk memperoleh keadilan, sekaligus menunjukkan bahwa grievance mechanism lebih berfungsi sebagai tameng administratif daripada instrumen akuntabilitas.

Akibatnya, akumulasi keluhan yang tidak tersalurkan memicu protes, penolakan sosial, dan konflik terbuka di tingkat tapak. Kondisi ini secara langsung melemahkan klaim perusahaan atas komitmen keberlanjutan dan penghormatan terhadap HAM.

Tahun 2026: Titik Balik yang Harus Berpihak pada Masyarakat

Memasuki tahun 2026, tidak ada lagi ruang bagi pendekatan simbolik, kosmetik, dan retorika keberlanjutan yang hampa makna.

Krisis ekologis dan konflik sosial yang terus berulang telah membuktikan bahwa model pengelolaan sumber daya alam yang mengabaikan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal adalah model yang gagal. Oleh karena itu, pemulihan sejati hanya dapat terwujud apabila hak-hak masyarakat ditempatkan sebagai fondasi utama, bukan sebagai pelengkap administratif dalam agenda keberlanjutan korporasi.

Dalam konteks ini, FSC Remedy Framework harus dipahami dan dijalankan sebagai instrumen keadilan restoratif berbasis hak asasi manusia, bukan sekadar prasyarat teknis untuk memulihkan status sertifikasi atau reputasi perusahaan di pasar global.

Remedy yang tidak menyentuh pemulihan hak atas wilayah, sumber penghidupan, martabat dan partisipasi bermakna masyarakat hanyalah ilusi perbaikan yang berpotensi melanggengkan ketidakadilan struktural.

Masyarakat adat dan masyarakat lokal bukan objek pembangunan dan bukan penerima belas kasihan, melainkan pemilik sah wilayah adat dan penjaga utama ekosistem yang selama ini menopang keberlanjutan hutan Indonesia.

Pengabaian terhadap hak-hak ini, termasuk kegagalan menerapkan Free, Prior and Informed Consent (FPIC) secara sejati serta absennya mekanisme pengaduan yang aksesibel, transparan dan dapat dipercaya akan terus mereproduksi konflik, memperdalam ketidakpercayaan, dan mempercepat degradasi lingkungan.

Keberlanjutan yang mengesampingkan keadilan sosial bukanlah keberlanjutan, melainkan bentuk lain dari kelanjutan ketimpangan dan perampasan hak.

Tahun 2026 harus menjadi titik balik untuk membangun tata kelola kehutanan yang adil, demokratis, dan berpihak pada masyarakat, di mana pemulihan tidak lagi diukur dari laporan dan sertifikat, tetapi dari pulihnya hak, ruang hidup dan kedaulatan masyarakat adat dan lokal atas wilayahnya sendiri.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini