Demokrasi dalam Sudut Pandang HAM pada Pemilihan Umum

Redaksi Redaksi
Demokrasi dalam Sudut Pandang HAM pada Pemilihan Umum
Parenta Tulus Manguasa S, S. T.

DEMOKRASI sebagai sebuah ideologi. Di sinilah negara demokrasi menghormati nilai-nilai HAM, yakni kebebasan berpikir, dan mengeluarkan pendapat, kebebasan pers, berorganisasi, kebebasan berbicara, kebebasan memilih wakil, bebas dari rasa takut, kebebasan memeluk agama dan lain-lain.

Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk dan patuh kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Hal ini dimaksudkan bahwa adanya peraturan perundangan-undangan tersebut untuk menjamin pengakuan dan kebebasan orang lain yang tidak melanggar nilai-nilai agama, hak orang lain serta menjaga keamanan ketertiban umum dalam masyarakat demokrasi.

Pemilu dalam sudut pandang hak asasi manusia, bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses pemilu adalah merupakan hak-hak warga negara dalam pelaksanaan demokrasi di bidang politik yang dimiliki oleh setiap warga negara, yang diakui dalam kedudukannya sebagai warga yang sederajat.

Oleh karena itu, setiap warga negara mendapat hak ikut serta dalam pemerintahan, yaitu hak memilih dan dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik, serta mengajukan gugatan dan kritik atau saran.

Dalam menyongsong pemilu legislatif maupun pemilihan presiden-wakil presiden, banyak cara dan imbauan dilakukan, baik oleh pemerintah, organisasi pemerhati demokrasi, tokoh-tokoh masyarakat maupun simpatisan partai peserta pemilu. Mereka menyuarakan agar masyarakat sebagai warga negara menggunakan hak pilihnya melalui iklan dan publikasi persuasif yang bersifat ajakan dan imbauan.

Ketika ajakan kepada masyarakat telah mengandung bentuk intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pribadi dan hak orang lain dalam berpolitik, serta membuat keresahan, mengganggu keamanan ketertiban umum, jelaslah telah terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Politik uang dapat dinilai merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Karena politik uang memanipulasi suara demi imbalan materi sehingga mencederai proses politik yang demokratis, penerima politik uang adalah pemilih yang terpaksa, salah satunya karena faktor ekonomi.

Pemilu dalam sudut pandang HAM harus dapat menciptakan free and fair. Free dalam arti bebas dari intimidasi dan fair adalah terbuka untuk memberikan rasa keadilan. Prinsip dasar HAM adalah setiap orang bebas untuk memilih dan dipilih, selain HAM sebagai landasan objektif pelaksanaan pemilu penting juga partai politik dan perseorangan harus mampu menjaga harmonisasi demokrasi.

Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali, Hak memilih di sini termaktub dalam kata bebas. Artinya bebas digunakan atau tidak, jadi hak pilih digunakan atau tidak adalah hak pemilihnya.

Mari gunakan hak pilih pada Pemilu demi masa depan bangsa.

Hujan reda pelangi penggantinya

Mempesona indahnya harmoni dalam aneka warna

Mari gunakan hak pilih Anda

Untuk majukan bangsa dan negara tercinta

Selamat Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, 10 Desember 2023.

Parenta Tulus Manguasa S, S.T.

Caleg DPRD Kota Pekanbaru, Dapil Kota Pekanbaru 1

Partai Solidaritas Indonesia.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini