Tanggungjawab Pidana Pelaku Hakim Massa

Redaksi Redaksi
Tanggungjawab Pidana Pelaku Hakim Massa
Bram Takana HS

RIAUEDITOR.COM – Kemajuan sebuah kota sering kali ditandai dengan macam ragam pergeseran sosial dan budaya. Tingginya tingkat pengangguran juga berpengaruh pada aksi-aksi kriminalitas yang terjadi dilingkungan masyarakat banyak. Kondisi ini tidak hanya dapat kita amati pada kota-kota besar seperti Medan atau Jakarta sekalipun.

Di Riau saja, tingkat kriminalitas kian meningkat. Mulai pencurian dengan pemberatan (curat), penganiayaan, penipuan hingga perampokan sadis yang kadang menewaskan para korbannya. Ditengah lika-liku perkembangan bumi lancang kuning menuju pusat perdagangan, jelas saja menjadi titik berat bagi pendatang dari luar daerah.

Ada yang mampu bersaing dalam bentuk usaha, tapi ada juga yang pasrah karena tidak memiliki keterampilan. Belum lagi status pendidikan yang rendah membuat sebagian mereka harus memilih jalan pintas. Menghalalkan segala cara. Tidak peduli menyakiti orang lain, menipu dan mencuri meski mempertaruhkan nyawanya sendiri. Belum lagi aksi mereka ketahuan. Bisa-bisa menjadi bulan-bulanan massa.

Tidak sedikit kasus hakim massa seperti ini kerap terdengar ditelinga kita. Atau pemberitaan lewat media lokal di Riau. Tidak diragukan pula, pelaku yang kedapatan benar-benar dibuat berantakan alias babak belur.

Berangkat dari sebuah peristiwa semacam ini, perlu ada penanganan dan sosialisasi dari aparat terkait. Semua kita tau bahwa main hakim sendiri jelas bertentangan dengan Pasal 358 KUHP Undang-undang Hukum Pidana "Barang siapa dengan sengaja turut campur dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang, maka selain dari pada tanggungannya masing-masing bagi perbuatan yang khusus dapat dihukum."

Ini cukup menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas. Artinya jangan main hakim sendiri karena bisa-bisa terjerat masalah hukum. Biarkan pelakunya diproses oleh pihak penegak hukum. Perlakukan mereka sebagai manusiawi. Sebab mereka juga memiliki alasan hingga melakukan aksi demikian.

Sejauh ini pihak kepolisian masih belum mampu menjangkau pelaku hakim massa tersebut. Dalihnya sederhana, minimnya saksi-saksi. Pihak keluarga pelaku enggan membuat laporan dan lain sebagainya. Kondisi ini jelas membuat hati nurani miris.

Siapa yang dipersalahkan jika penganiayaan itu merenggut nyawa orang lain. Mungkinkah masyarakat kita sudah tidak percaya dengan aparat penegak hukum sehingga memberikan hukuman sendiri kepada si pelaku? atau karena menganggap hukuman itu setimpal dengan perbuatannya. Padahal belum tau seseorang itu bersalah. Atau memang hukuman mereka yang ringan sehingga belum memberikan efek jera.

Padahal sebagai warga negara kita dipandang sama dimata hukum. Mereka yang melakukan pelanggaran harus dijatuhkan sanksi sesuai dengan perbuatannya. (*)

Bram Takana HS, Jurnalis di Pekanbaru
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini