Kembali ke Singgasana, Dua Mega Proyek Bermasalah Menanti Irwan (1)

Redaksi Redaksi
Kembali ke Singgasana, Dua Mega Proyek Bermasalah Menanti Irwan (1)
foto: Ist
PEKANBARU, riaueditor.com - Rabu (17/2/2016) Drs H Irwan Nasir MSi kembali dilantik untuk duduk di "SINGGASANA" sebagai orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Meranti setelah memenangkan Pilkada Kepulauan Meranti 9 Desember 2015 lalu.

Meski begitu, pemerintahan Irwan akan terus dihantui dua kasus mega proyek bermasalah pada masa kepemimpinan Irwan pada periode pertama, 2010-2015 lalu yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Ibarat bom waktu, proyek pembangunan jembatan selat rengit (JSR) dan pelabuhan Dorak ternyata menyisakan masalah yang siap menyeret siapa saja ke dalam hotel prodeo.
Pada akhir tahun 2015 lalu, puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Meranti kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Kedatangan mereka ini guna memenuhi kelengkapan alat bukti kasus-kasus yang diduga kuat melibatkan pejabat Meranti.

Tak tanggung-tanggung, alat bukti berupa data-data yang diserahkan ke KPK tersebut sebanyak satu travel bag. "Bom waktu pasti meledak," kata tokoh masyarakat Kepulauan Meranti yang akrab disapa Panglima Bur di Gedung KPK beberapa waktu lalu.

Salah satu kasus yang dilaporkan tersebut diantaranya proyek pembangunan Pelabuhan Dorak Selatpanjang yang dimulai pengerjaannya sejak tahun 2012 lalu. Proyek multiyears senilai Rp106,68 M ini dikerjakan berdasarkan kesepahaman yang ditandatangani Bupati Irwan Nasir dengan pimpinan DPRD Kepulauan Meranti kala itu diwakili Ketua Hafizoh dan Wakil Ketua Taufikurrohman dan M Jufri.

Hingga saat ini, pembangunan pelabuhan yang diduga kuat sarat korupsi tersebut masih terbengkalai. Padahal seharusnya proyek multiyears ini telah tuntas pengerjaannya di tahun 2014 lalu.

Hal yang sama juga terjadi dengan mega proyek lainnya, yakni pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR). Bahkan proyek ini menelan anggaran yang lebih fantastis lagi, yakni 467,36 M.

"Sejak awal proyek itu sudah tidak benar, ada indikasi titip menitip pula dalam proses pelelangannya. Bahkan, proses pembebasan lahannya saja belum selesai, artinya tidak ada clear and clean sebelum proyek tersebut dimulai," ungkap Panglima Bur yang mengaku siap menjadi saksi KPK di persidangannya nanti.

Sementara itu, Ketua Meranti Center, Firdaus Mukhtar Djamil yang turut hadir saat mengantarkan berkas bukti-bukti ke KPK menjelaskan, sedikitnya pihaknya menemukan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Kerugian negara yang kami temukan mencapai Rp.73.413.357.145. Karena itu kami mengawal masyarakat Meranti untuk melaporkannya ke KPK. Dengan harapan agar diproses sesuai hukum berlaku, semua kami serahkan ke KPK," tegasnya seperti dilansir medianewsindonesia.com.

Laporan masyarakat ke KPK ini, oleh tokoh masyarakat disebutkan tidak bermuatan politis. Di mana laporan tersebut sebenarnya sudah beberapa kali diserahkan ke institusi penegak hukum lainnya, namun dalam prosesnya tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Khususnya pembangunan Pelabuhan Dorak kasusnya ditangani Polda dan Kejati Riau. Jika Polda fokus pada penyidikan dugaan korupsi proyek, maka Kejati pada pengusutan proses pengadaan lahan.

Setakat ini, Polda Riau masih menunggu hasil analisa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Hasil analisa tersebut nantinya akan dijadikan salah satu bukti guna mengusut unsur pidana dalam kasus pembangunan Pelabuhan Dorak Kepulauan Meranti.

Kabid Humas Polda Riau, Guntur Aryo Tejo, SIK, MM kepada RE menerangkan, setelah Polda memperoleh bukti yang cukup, penyidik Ditreskrimsus akan segera menaikkan statusnya ke tahap penyidikan, baru kemudian menetapkan tersangka.

Selain LKPP, penyidik juga menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk menentukan berapa kerugian negara dalam proyek yang digagas Irwan Nasir tersebut.

"Kita juga memeriksa konsultan pengawas proyek dan ahli teknis. Keduanya diperiksa terkait bobot pekerjaan pelabuhan tersebut," terang Guntur.

Periksa Tujuh Saksi

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Riau, Mukhzan, SH mengatakan, Kejati telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan kosupsi pembebasan lahan Pelabuhan Dorak ini. Iqaruddin, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kepulauan Meranti, menjadi orang pertama yang diperiksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dia dipanggil guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan kawasan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang.

Iqaruddin diperiksa dalam kapasitasnya selaku panitia pengadaan lahan untuk pembangunan Pelabuhan Dorak. Saat itu, Iqaruddin yang menjabat asisten di Setdakab Kepulauan Meranti, menjabat sebagai Wakil Ketua Panitia Pengadaan Lahan Pembangunan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang.

Penanganan kasus ini sendiri sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, yakni berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/N.4/Fd.1/01/2016 yang ditandatangani Kepala Kejati Riau, Susdiyarto Agus Praptono SH, MH, tanggal 22 Januari 2016.

Hingga awal Februari lalu, Kejati juga telah memeriksa mantan pejabat Tata Usaha Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Yuliarso. Pemeriksaan terkait keterlibatannya dalam dugaan pembangunan pelabuhan internasional Kawasan Dorak di Selat Panjang.

Penyidik Kejati sendiri telah menemukan adanya unsur pelanggaran pidana, sehingga proses penyelidikan kasus pembangunan Pelabuhan Dorak Kabupaten Kepulauan Meranti ini ditingkatkan ke Penyidikan.***

Kembali ke Singgasana, Dua Mega Proyek Bermasalah Menanti Irwan (2)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini