Temuan PPATK Soal Rafael Bikin Kaget, Kemenkeu Respons Begini

Redaksi Redaksi
Temuan PPATK Soal Rafael Bikin Kaget, Kemenkeu Respons Begini
Foto: Konferensi Pers Perkembangan Pemeriksaan Sdr RAT dan Sdr ED. (Tangkapan Layar Youtube Ministry of Finance Republic of Indonesia)

JAKARTA - Kementerian Keuangan buka suara terkait temuan mutasi rekening sebesar Rp 500 miliar eks pejabat eselon III di Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan saat ini pihaknya tengah berkomunikasi dengan PPATK dan belum menerima rincian data transaksi tersebut.

"Kami sedang berkomunikasi dengan PPATK untuk mendapatkan rinciannya dan nanti kalau sudah kami menerima akan kita dalami," ungkap Prastowo kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

"Kami berprasangka baik, ini semua kan upaya untuk melakukan pencegahan dan penindakan ya, tapi kami belum terima detailnya," lanjutnya.

Prastowo mengatakan saat ini pihaknya belum mengetahui secara jelas jenis nilai transaksi tersebut. Oleh karena itu, menurutnya Kemenkeu baru bisa mendalami transaksi tersebut nanti setelah data itu didapatkan dari PPATK.

"Nanti begitu detailnya kita pelajari, karena kan bisa macem-macem ini, apakah ini saldo, apakah nilai transaksi dan lain-lain, kami belum mendalami secara detail karena belum menerima rinciannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa RAT telah melakukan transaksi jumbo selama 4 tahun terakhir.

Dari hasil penelusuran PPATK terhadap 40 rekening yang terkait dengan transaksi RAT beserta keluarganya, baik dalam cakupan individu atau perusahaan berbadan hukum, Ivan mengatakan, nilai transaksi periode 2019-2023 sebanyak Rp 500 miliar, nilai tersebut terkuak dari mutasi rekeningnya.

"RAT, keluarga, dan individual serta badan hukum terkait. Nilai mutasi rekening periode 2019-2023 sekitar Rp 500 miliar, bukan nilai dana," kata Ivan kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (8/3/2023).

(sumber: CNBCIndonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini