Kapolri Ungkap Ada 276.507 Kasus Kejahatan di Indonesia Sepanjang 2022

Redaksi Redaksi
Kapolri Ungkap Ada 276.507 Kasus Kejahatan di Indonesia Sepanjang 2022
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengeluarkan TR khusus untuk memutasi sejumlah polisi yang diduga melanggar kode etik terk

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabarkan jika sepanjang 2022 telah terjadi sebanyak 276.507 kejahatan di seluruh Indonesia. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,3 persen dari tahun 2021.

"Secara umum jumlah kejahatan yang terjadi di seluruh Indonesia pada tahun 2022 sebanyak 276.507 perkara," kata Sigit dalam kegiatan rilis akhir tahun 2022 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2022).

Jumlah kejahatan tersebut meningkat sebesar 18.764 perkara atau 7,3 persen dibandingkan oleh tahun 2021 sebesar 257.743. Kenaikan terjadi menyusul dimulainya aktivitas masyarakat yang mulai longgar saat Pandemi Covid-19.

"Tentunya meningkat seiring aktivitas masyarakat yang mulai longgar," ujar Sigit.

Sementara dari 276.507 Kejahatan di Indonesia, Polri telah berhasil menyelesaikan sebanyak 200.147 atau 73,38 persen dari seluruh data kejahatan sepanjang 2022.

Menurut Sigit, di sisi lain, Polri tetap memperhatikan penyelesaian perkara dengan melakukan memperhatikan asas due process of law.

"Salah satu yang saat ini terus kita ikut terkait restorative justice penegakan hukum sebagai upaya terakhir," ujar Sigit.

Jumlah Restorative Justice

Dimana angka restorative justice pada tahun 2022 sebanyak 15.809 perkara. Angka ini mengalami peningkatan 1.672 perkara atau 11,8 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 14.137 perkara.

"Restorative justice akan terus ditingkatkan, sehingga dapat menyelesaikan permasalahan melalui perdamaian, guna memenuhi rasa keadilan semua pihak dan menekankan pada pemulihan," jelasnya.

(sumber: Merdeka.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini