Jokowi Umumkan PPKM Darurat untuk Jawa-Bali Mulai 3 Juli, Begini Aturannya

Redaksi Redaksi
Jokowi Umumkan PPKM Darurat untuk Jawa-Bali Mulai 3 Juli, Begini Aturannya
Foto: Keterangan Pers Presiden Joko Widodo terkait PPKM Darurat, Istana Merdeka, 1 Juli 2021. (Tangkapan Layar Sekretariat Presiden)

JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Hal ini diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan melalui kanal youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

"Setelah dapatkan banyak masukan, menteri, ahli kesehatan dan kepala darah saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk Jawa Bali," kata Jokowi.

Menurut Jokowi keputusan ini harus diambil seiring dengan lonjakan kasus positif covid dalam beberapa waktu terakhir. Termasuk kehadiran varian baru dengan penyebaran yang lebih cepat.

"Situasi ini mengharuskan kita ambil langkah-langkah tegas agar kita bersama-bersama dapat membendung covid," jelasnya.

Menurut Jokowi, PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

"Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini saya sudah meminta Menko Marinves (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan) untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini," katanya.

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," katanya.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini