Intip Harta Kekayaan Megawati yang Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN

Redaksi Redaksi
Intip Harta Kekayaan Megawati yang Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri memberi sambutan saat peluncuran Atribut Milenial di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (20/9). Peluncuran Atribut Milenial untuk kampanye Pemilu 2019 ini diperagakan langsung oleh para kader. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menujuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Pada laman harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) elhkpn.kpk.go.id, harta Megawati mencapai Rp 214.615.259.039. Harta itu dilaporkan Megawati pada 24 Maret 2021 dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Tercatat, Megawati mempunyai 29 tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Pandeglang, Tangerang, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Bandung, Cianjur, dan Bogor. Tanah dan bangunan milik Megawati senilai Rp 201.456.572.000.

Megawati juga tercatat memiliki 15 kendaraan senilai Rp 3.701.095.455. Kendaraan milik Megawati yakni Mobil Volvo Sedan 1997, Honda Astrea 1994, Mobil VW Sedan 1961, Mobil Toyota Crown Sedan 1997, Mobil Nissan Truck 1989, dan Mobil Suzuki Katana Jeep 1986.

Kemudian Mobil Toyota Kijang 2001, Motor Honda Astrea Grand 1992, Mobil Mitshubishi Grandis 2005, Mobil Audi Sedan 2005, Mobil Range Rover Jeep 2003, Mobil Mercedes Benz Sedan 2006 Mobil BMW Sedan 2003, Mobil Land Rover Minibus 2005, dan Mobil Mitshubishi Eclipse Cross 2019.

Megawati juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.908.750.000. Dia juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 581.500.000. Kemudian kas dan setara kas senilai Rp 6.967.341.584.

Dia tidak tercatat memiliki utang.

Pelantikan Megawati

Presiden Jokowi melantik Megawati Soekarnoputri sebagai Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) hari ini, 13 Oktober 2021 pukul 13.00 WIB.

"Iya (Megawati) Dewan BRIN," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono kepada merdeka.com, Rabu (13/10/2021).

Sebelumnya Jokowi menandatangani Perpres baru terkait Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Poin perubahan tertulis di kewenangan Ketua Dewan Pengarah BRIN yang sekarang dijabat Megawati Soekarnoputri.

Hal itu tertulis dalam pasal 7 ayat (3) Perpres Nomor 78 Tahun 2021 mengatur kewenangan baru Ketua Dewan Pengarah BRIN. Sementara di Perpres sebelumnya pasal tersebut hanya menjelaskan struktur kelembagaan BRIN.

"Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b," bunyi pasal dalam salinan Perpres tersebut, dikutip Jumat (3/9/2021).

Selain itu, dalam ayat 4 disebut Ketua Dewan Pengarah yakni Megawati akan dibantu oleh seorang Staf Khusus.

"Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah dibantu oleh staf khusus yang bersifat ex-officio dan tidak bersifat ex-officio yang berjumlah paling banyak empat orang," demikian bunyi Ayat 4.

(sumber: Liputan6.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini