Gugatan UU Cipta Kerja Ditolak MK, Begini Respons Buruh

Redaksi Redaksi
Gugatan UU Cipta Kerja Ditolak MK, Begini Respons Buruh
Massa Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (16/11/2020). GSBI meminta pemerintah mencabut UU Cipta Kerja serta menaikkan upah buruh 2021 sesuai kebutuhan rill buruh dan keluarga. (Liputan6.com/Faizal

MK Tolak Gugatan Buruh, Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengatakan, Mahkamah Konstitusi memutuskan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku.

Hal ini disampaikan Menko Airlangga pasca mengikuti sidang putusan terkait UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/11/2021) siang.

"UU Cipta Kerja Masih Tetap berlaku Secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan sesuai tenggat waktu waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi, harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan,” katanya dalam Konferensi Pers, Kamis (25/11/2021).

Kemudian, Mahkamah Konstitusi juga meminta pemerintah untuk tidak mengeluarkan peraturan strategis lainnya hingga perbaikan yang dimaksud pada putusan sebelumnya telah dilaksanakan. Artinya, pemerintah baru bisa mengeluarkan setelah melakukan sejumlah perbaikan yang ada di dalam UU Cipta Kerja.

Menko Airlangga menambahkan, pemerintah akan mematuhi dan menaati putusan Mahkamah Konstitusi yang barusan dibacakannya.

“Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud, penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya dalam yang dimaksud putusan MK tersebut,” kata dia.

selengkapnya di>>> Liputan6.com


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini