Begini Sistem Gaji PNS Part Time Kelak

Redaksi Redaksi
Begini Sistem Gaji PNS Part Time Kelak
Foto: Ilustrasi (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus buka-bukaan tentang ketentuan yang termuat dalam Rancangan Undang-Undang yang merevisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Termasuk ketentuan unsur baru ASN, yaitu PPPK Paruh Waktu.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN itu mengatakan, secara garis besar, unsur baru ASN selain PNS dan PPPK Penuh Waktu itu masuk ke dalam RUU ASN untuk mengakomodir para tenaga honorer atau non-ASN yang statusnya akan terhapus pada 28 November 2023.

"Jadi tadinya UU yang lama ASN terdiri dari PNS dan PPPK, sekarang PPPK dipecah menjadi dua, ada yang full time dan part time. Jadi pembagian ASN terdiri itu ada di revisi UU, itu penting dimasukan," ucap Guspardi kepada CNBC Indonesia, Rabu (12/7/2023).

Dari sisi gaji pun, kata dia, juga sudah dibahas, salah satunya adalah menjadikan gaji para PPPK Paruh Waktu sesuai dengan jam kerja yang disepakati. Dengan begitu, konsep gajinya tidak akan sama dengan PPPK Penuh Waktu yang sudah ada selama ini.

"Jadi gajinya enggak mungkin sama lah, kalau sama untuk apa namanya full time dan part time, karena konsep dari tidak PHK honorer itu anggaran tidak membengkak, honorer tidak kena PHK, maka solusinya dibuat part time itu," ucap Guspardi.

Besaran gaji honorer di seluruh Indonesia sebetulnya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022. Dari aturan tersebut diketahui besaran gaji honorer tertinggi ada di DKI Jakarta, dimana gaji satpam mencapai Rp 5,61 juta.

Sementara itu, untuk pramubakti, gaji tertinggi berada di Papua sebesar Rp 4,18 juta. Tentunya dengan adanya revisi UU ASN, besaran ini dapat saja berubah dan menyesuaikan aturan baru.

Adapun formasi yang memungkinkan masuk sebagai PPPK Paruh Waktu adalah formasi yang selama ini digunakan pemerintah pusat maupun daerah untuk merekrut tenaga honorer. Guspardi mencontohkan, di antaranya supir, tenaga kebersihan, hingga guru.

"Macam-macam, bisa saja kan supir, cleaning service, dan bentuk-bentuk kegiatan lain yang bisa dikaji dari pihak pemakai honorer itu selama ini. Enggak semuanya kan orang kantoran," ucap politikus dari Fraksi PAN itu.

"Kalau guru tentu yang SMP, SMA, SD, tergantung aja kan, ada guru yang full time ada yang guru sekedar mengajar aja, Artinya sangat kondisional," tegasnya.

Meski kehadiran unsur baru itu untuk mengakomodir para tenaga honorer yang akan dihapus statusnya, Guspardi memastikan, RUU ASN ini tetap mewajibkan proses seleksi sperti seleksi para CASN selama ini. Karena itu tidak akan ada pengangkatan langsung tenaga honorer menjadi ASN.

"Bukan langsung diterima, tentu ada seleksinya. Ini gambaran saya, enggak mungkin, gunanya adalah untuk memverifikasi para calon ASN mana ranahnya bisa ditampung di PNS, PPPK, dan PPPK Part Time itu," ungkap Guspardi.

Adapun proses pembentukan RUU ASN ini, kata Guspardi, sudah sampai tahap finalisasi karena sudah selesainya pembahasan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM). Selanjutnya, tinggal pengambilan keputusan di tingkat satu atau mini fraksi di Komisi II DPR untuk dibawa pengesahannya di rapat paripurna mendatang.

Berdasarkan jadwal yang tertera di website DPR, Komisi II mengagendakan rapat dengar pendapat konsinyering RUU ASN dengan Kementerian PANRB pada 20 Juli 2023 atau pada periode reses. Guspardi mengatakan, dalam rapat itu ada kemungkinan pengambilan keputusan tingkat I dilakukan.

"Iya pleno itu tentang pengesahan revisi UU ASN tingkat I. Tentu harus minta izin ke pimpinan karena dalam masa reses enggak boleh rapat kecuali ada izin dari pimpinan," ucap dia.

SUMBER


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini