Babak Baru Pembunuhan Wartawan Sekeluarga di Sumut, POM AD Pusat Turun Tangan

Redaksi Redaksi
Babak Baru Pembunuhan Wartawan Sekeluarga di Sumut, POM AD Pusat Turun Tangan
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi.(Foto: Republika.co.id/Erik Purnama Putra)

JAKARTA- Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) berkomitmen memproses aduan keluarga wartawan Rico Sampurna Pasaribu. Laporan tersebut menyangkut dugaan keterlibatan anggota TNI dalam pembakaran rumah Rico Sampurna di Karo, Sumatra Utara (Sumut) yang menewaskan 4 orang yang merupakan satu keluarga.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan bakal berkomunikasi dengan Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan sebagai tindak lanjut laporan. Sebab kejadiannya berlangsung di bawah wilayah Kodam Bukit Barisan.

"Bahwa TNI AD, dalam hal ini Puspomad akan menindaklanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi dengan Pomdam I/BB, karena locus (lokasi) kejadian ada di wilayah Kodam I/BB," kata Kristomei dalam keterangannya yang dikutip Ahad (14/7/2024).

Kristomei menyebut Puspomad juga sudah menyampaikan kepada pelapor bahwa di Wilayah Kodam Bukit Barisan sudah ada posko pengaduan tentang kasus tersebut. Saat keluarga Rico Sampurna melapor ke posko pengaduan itu diminta untuk membawa surat pengaduan di Puspomad.

"Ini sebagai bukti bahwa kasus ini sudah diketahui satuan atas," ujar Kristomei.

Kristomei menegaskan, TNI AD akan menindaklanjuti setiap informasi dan indikasi yang ada. Bahkan, pihak TNI AD akan mengapresiasi apabila ada informasi, bukti-bukti dari masyarakat yang mengetahui dugaan keterlibatan anggota TNI.

"Justru ini sangat membantu TNI AD dalam melakukan penyelidikan dan mengecek kebenaran informasi yang ada," ujar Kristomei.

Kristomei juga menyatakan TNI AD tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebab, ia tak ingin terlalu cepat mengambil kesimpulan dalam kasus ini.

"Apabila memang terbukti bersalah atau melanggar hukum, TNI AD akan tetap memproses hukum anggota anggota yang melanggar hukum sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku," ujar Kristomei.

Sumber


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini