Yusril Heran Hakim Vonis Syafruddin Bersalah Kasus BLBI

Redaksi Redaksi
Yusril Heran Hakim Vonis Syafruddin Bersalah Kasus BLBI
Foto/Okezone
Yusril Ihza Mahendra.

JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra, mengaku heran dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menyatakan kliennya bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI.

"Yang sangat ganjil, pendirian kami, kapan sih dugaan kerugian terjadi, ya terjadi pada 2007," kata Yusril usai mendengarkan vonis terhadap Syafruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).

Menurut Yusril, sebelum Syafruddin menyelesaikan tugasnya di BPPN, kliennya telah menyerahkan aset berupa hak tagih utang petambak sejumlah Rp4,8 triliun kepada Menteri Keuangan (Menkeu) saat itu yakni Boediono. Kemudian aset diserahkan kepada PT PPA.

"Diserahkan sama Pak Syafruddin Rp4,8 triliun tapi dijual oleh PPA seharga Rp220 miliar sehingga negara dianggap rugi. Yang jual itu siapa, itu yang saya tidak mengerti," ujarnya.

Terkait masalah tempus delicti ini, Yusril mengaku tim kuasa hukum sudah menyampaikan sanggahan dalam pledoi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa kerugian keuangan negara itu terjadi pada tahun 2007, atau bukan lagi di bawah tanggung jawab terdakwa.

"Kami sudah menyanggah kapan tempus delicti dari pristiwa pidana yang didakwakan dan fakta-fakta persidangan itu dugaan kerugian di 2007. Lantas tahun 2007 aset itu dijual siapa, Syafruddin atau yang lain? Dijawab oleh PPA, kenapa Syafrudin yang dihukum," katanya.

Yusril menjelaskan tim kuasa hukum sudah berpendapat demikian, namun majelis hakim meski mempertimbangkan pledoi. Ujung-ujungnya, majelis hakim tidak sependapat, meski itu merupakan fakta persidangan dan bisa dipertanggungjawabkan secara akademis.

"Kami tidak mengerti, gimana bisa tidak sependapat dengan alasan dan fakta yang sangat logis dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, namun majelis hakim tidak sependapat. Orang lain yang menjual tapi Syafruddin yang harus dihukum. Kami sangat heran," ungkapnya.

Karena itu, lanjut Yusril, kliennya langsung menyatakan akan melakukan banding atas vonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan ini karena jauh dari rasa keadilan dan tidak ada kepastian hukum.

"Pak Syafruddin sudah berkonsultasi dengan kami sehingga walaupun satu hari dihukum tetap akan melakukan perlawanan karena persoalannya adalah persoalan keadilan dan kepastian hukum," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim tipikor telah menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung. Selain itu, Syafruddin juga diganjar denda sebesar Rp700 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini