Waduh, YouTuber dan Selebgram Akan Dikejar Pajak

Redaksi Redaksi
Waduh, YouTuber dan Selebgram Akan Dikejar Pajak
foto: JPNN
Menteri Keuangan, Sri Mulyani

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan pajak bagi YouTuber dan selebgram yang berpenghasilan puluhan sampai ratusan juta rupiah setiap bulannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pada dasarnya youtuber dan selebgram dikenakan pajak layaknya wajib pajak lainnya. Aturannya pun juga sama, jika penghasilannya di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka tidak kena pajak.

"Kalau mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp 54 juta, itu tidak mendapatkan pajak. Tidak masuk di dalam pendapatan tidak kena pajak," tegasnya di sela-sela kunjungan kerja bersama Menkominfo Rudiantara ke Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Adapun PTKP yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp45 juta per tahun, atau Rp4,5 juta setiap bulannya.

Sehingga para youtuber dan selebgram yang berpenghasilan di PTKP juga akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kalau yang dapatnya Rp 2 juta, ya itu dia nggak kena pajak," ungkap dia.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini