Terlalu Ringan, Mensos Desak Vonis Sony Si Predator Anak Dikaji Ulang

Redaksi Redaksi
Terlalu Ringan, Mensos Desak Vonis Sony Si Predator Anak Dikaji Ulang
Republika/Christiyaningsih
Terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur, Sony Sandra (63 tahun) menjalani sidang vonis di PN Kota Kediri, Kamis (19/5)
JOMBANG - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa meminta putusan Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Jawa Timur, yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Sony Candra, pelaku perkosaan 58 perempuan, dikaji ulang.

Sebab vonis 9 tahun penjara, dinilai sangat ringan dan tidak sebanding dengan kejahatan seksual yang dilakukan. Khofifah membeber, dalam UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak pasal 81 menyebutkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku perkosaan adalah 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. Sementara putusan PN Kediri kepada Sony Sandra hanya 9 tahun penjara.

"Kami merekomendasikan KY untuk turun, karena vonis yang dijatuhkan PN Kediri sangat ringan terhadap pelaku perkosaan 58 korban itu. Hukumannya, jauh sekali, jatuhnya Rp250 juta padahal ancamannya Rp5 Miliar," ujar Khofifah usai menghadiri Harlah Muslimat NU ke 70 di Alun-Alun Jombang, Sabtu (21/5/2016).

Mensos yang juga Ketua Umum PP Muslimat NU ini mengaku mendukung langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedang melanjutkan upaya ada tambahan hukuman terhadap pelaku.

Apalagi, pada draft Perppu yang sedang dibahas, jika korban kekerasan seksual itu anak-anak dan mengalami trauma mendalam, pelaku bisa dihukum seumur hidup dan mati.

"Kalau tambahan hukuman kebiri bisa melalui kimiawi, atau alat deteksi dan tambahan publikasi pelaku pemerkosaan melalui media. Ini terapi kepada pelaku dan keluarga pelaku," lanjutnya.

Khofifah juga mengaku sudah bertemu dengan salah satu korban bersama pendampingnya. Pihaknya juga sudah menawarkan kepada para korban untuk menempati Save House yang disediakan Kementerian Sosial.

"Saya sudah bertemu salah satu korban, dari korban ini ada indikasi kemungkinan trauma mendalam yang dialami korban. Kita sudah tawarkan untuk tinggal di Save House di Bamboo Apung. Dan semua dalam tanggungan Kementrian Sosial," tandasnya.

Seperti diketahui, PN Kediri menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta terhadap Sony Candra seorang pengusaha yang telah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 58 perempuan yang sebagian banyak korbannya masih anak anak. Keputusan ini jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut 13 tahun penjara.



(ful/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini