Segera Diadili, Jessica Terancam Hukuman Mati

Redaksi Redaksi
Segera Diadili, Jessica Terancam Hukuman Mati
foto antara
JAKARTA - Pembunuhan berencana yang diduga dilakukan Jessica Kumala Wongso terhadap teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin, membuatnya terancam dikenakan hukuman mati.

"Pasal 340 dan 338 KUHP. Pasal 340-nya dikenakan hukuman mati," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hermanto kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Hermanto mengajak seluruh pihak untuk mengikuti jalannya persidangan tersangka dugaan pembunuhan dengan menggunakan racun sianida itu. Saat disinggung, apakah dalam berkas ada bukti Jessica menuangkan racun tersebut, Hermanto menjawab diplomatis.

"Saya enggak bisa mengatakan itu, nanti terungkap di persidangan. Rekan-rekan silakan ke pengadilan buat lihat proses sidangnya," ujarnya.

Kendati demikian, Hermanto belum mengetahui secara pasti kapan perempuan yang mengemban ilmu di Australia itu akan disidangkan. Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melengkapi berkas itu terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami upayakan secepat mungkin," tutup dia.


(fas/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini