Saksi Ahli Agama Sidang Ahok: Islam Larang Umat Pilih Pemimpin Non Muslim

Redaksi Redaksi
Saksi Ahli Agama Sidang Ahok: Islam Larang Umat Pilih Pemimpin Non Muslim
Foto: Heru Haryono/Okezone
Ilustrasi sidang Ahok

JAKARTA - Saksi ahli agama Islam dari PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas menanggapi dan mengupas perkataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pidatonya di Kepulauan Seribu yang mengatakan tentang 'dibohongi pakai Al Maidah Ayat 51'.

Yunahar yang menjadi ahli kedua yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang ke-11 kasus dugaan penistaan agama setelah Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar, ini menyampaikan bahwa Islam dengan tegas melarang memilih pemimpin non muslim. Hal itu juga tidak hanya terdapat dalam Surah Al Maidah Ayat 51, melainkan masih banyak ayat-ayat lainnya yang menjelaskan tentang larangan memilih pemimpin non muslim.

Menurut Yunahar, dengan menyebut 'dibohongi pakai Al Maidah Ayat 51' sebagaimana dikatakan Ahok dalam pidatonya jelas telah menistakan agama sama jelasnya dengan larangan Islam melarang umatnya memilih pemimpin non muslim.

"Orang yang menyampaikan untuk tidak memilih pemimpin non muslim, bisa saja ustadz di masjid yang punya otoritas menyampaikan (ayat Alquran)," kata Ilyas di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Dengan kata lain, lanjut Yunahar, maksudnya dari perkataan Ahok itu, orang yang menyampaikan pesan Surah Al Maidah Ayat 51 berbohong padahal sudah jelas begitu isinya ayat tersebut yakni melarang umat Islam untuk memilih pemimpin non muslim.

"Maksudnya orang yang menyampaikan itu berbohong artinya orang yang menyampaikan itu pembohong," imbuhnya.

(hth/okezone)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini