Resmi Dibubarkan, Polri Larang Semua Kegiatan HTI

Redaksi Redaksi
Resmi Dibubarkan, Polri Larang Semua Kegiatan HTI
HTI. Foto Okezone/Heru Haryono

JAKARTA - Kepolisian Indonesia melarang semua kegiatan Organisasi Masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) setelah pemerintah melalui Kemenkumham secara resmi telah mencabut status hukum ormas tersebut.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, Rabu (19/7/2017) mengatakan pihaknya akan menindak tegas setiap kegiatan HTI. "Secara organasisai mereka kan udah dibubarkan. Kemudian kalau mereka mau melaksanakan unjuk rasa tidak akan diberikan, tidak akan diterima pemberitahuaannya karena sudah tidak sah. Sudah tidak diakui."

"Kalau mereka unjuk rasa atas nama HTI pasti akan langsung dibubarkan. Kan dibubarkan secara organisasi jadi tidak boleh bergerak dalam ikatan organisasi. Kalau dia mengajukan organisasi itu untuk kegiatan unjuk rasa, mau pertemuan, mau ini, polisi tidak akan menerima pemberitahuan dia," tegas Setyo di Mabes Polri.

Ia menyampaikan, jika HTI merasa keberatan bisa me menempuh jalur hukum.

"Ya kan sudah disampaikan, kalau dia (HTI) tidak setuju sampaikan ke pengadilan. mengajukan ke pengadilan," lanjut Setya.

Menko Polhukam Wiranto menyatakan bahwa pemerintah telah mengambil satu langkah tegas dan final terhadap ormas yang tujuan berdirinya tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara. Keputusan tersebut adalah dengan membubarkan dan menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang di Indonesia. (fzy)

(amr/okezone


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini