Anggota DPR Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay (kedua kiri). (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A.)Kemudian TAP MPR No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional, TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, TAP MPR No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
Selanjutnya yakni TAP MPR No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Meski demikian, Wakil Ketua MPR Fraksi PDIP Ahmad Basarah menilai PKI sudah tidak mungkin bangkit kembali. Ia meminta agar jangan ada yang membesar-besarkan isu kebangkitan komunisme dan mengaitkan dengan RUU HIP.
"TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, tanpa disebutkan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila pun, organisasi terlarang ini dan ajaran komunisme tidak mungkin lagi dibangkitkan kembali dengan cara apa pun," katanya.
Menko Polhukam Mahfud MD juga menegaskan bahwa RUU HIP tak bermaksud membuka pintu bagi komunisme, melainkan menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara. Secara konstitusional, MPR atau lembaga lain tak ada yang dapat mencabut ketentuan TAP MPR tersebut.
(CNNIndonesia.com)