Perdebatan RUU Haluan Ideologi Pancasila dan Isu Komunisme

Redaksi Redaksi
Perdebatan RUU Haluan Ideologi Pancasila dan Isu Komunisme
(ANTARAFOTO/RAQILLA)
Pimpinan DPR Azis Syamsuddin (tengah) dan Rahmat Gobel (kiri) memimpin Rapat Paripurna masa persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

JAKARTA - DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna pertengahan Mei 2020. Namun RUU HIP yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024 ini menuai kritik dari sejumlah fraksi.

Kritikan tersebut terkait ketiadaan pencantuman TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai rujukan atau konsideran.

Sejumlah anggota fraksi khawatir terhadap bahaya komunisme apabila TAP MPRS tersebut tak dicantumkan dalam RUU HIP. Salah satunya Fraksi PKS yang menyatakan bakal menolak jika TAP MPRS tentang larangan Komunisme tak dimasukkan ke RUU tersebut.

Selain PKS, Fraksi PAN juga bertekad menarik diri dari pembahasan apabila dalam perkembangan selanjutnya TAP MPRS tentang larangan ajaran komunisme itu diabaikan. Wakil Ketua Fraksi PAN di DPR Saleh Partaonan Daulay menyatakan pihaknya tak ingin bermain-main dengan isu sensitif itu.

Jika merujuk draf RUU HIP yang diterima CNNIndonesia.com, ada 58 pasal dan delapan peraturan yang dijadikan konsideran. Sementara TAP MPRS Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme itu tak masuk pada peraturan di dalamnya.

Delapan peraturan itu yakni UUD 1945, TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, TAP MPR No. XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.

Anggota DPR Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay (kedua kiri). (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A.)

Kemudian TAP MPR No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional, TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, TAP MPR No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.

Selanjutnya yakni TAP MPR No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Meski demikian, Wakil Ketua MPR Fraksi PDIP Ahmad Basarah menilai PKI sudah tidak mungkin bangkit kembali. Ia meminta agar jangan ada yang membesar-besarkan isu kebangkitan komunisme dan mengaitkan dengan RUU HIP.

"TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, tanpa disebutkan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila pun, organisasi terlarang ini dan ajaran komunisme tidak mungkin lagi dibangkitkan kembali dengan cara apa pun," katanya.

Menko Polhukam Mahfud MD juga menegaskan bahwa RUU HIP tak bermaksud membuka pintu bagi komunisme, melainkan menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara. Secara konstitusional, MPR atau lembaga lain tak ada yang dapat mencabut ketentuan TAP MPR tersebut. 

(CNNIndonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini