Pandangan PBNU Terkait Rumah Eko yang Dikepung Tembok Tetangga

Redaksi Redaksi
Pandangan PBNU Terkait Rumah Eko yang Dikepung Tembok Tetangga
(Foto: Okezone)
Ketua Pengurus Harian PBNU Robikin Emnas

JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ikut menyoroti persoalan yang dialami Eko Purnomo (37), warga Kampung Sukagalih, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Bandung. Rumahnya dikepung tembok tetangganya, hingga sulit untuk akses keluar rumah.

Menurut Robikin Emhas, Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan PBNU menuturkan, perbuatan melawan hukum dengan sistem hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak didefinisikan hanya melanggar ketentuan legal formal.

"Tapi termasuk melanggar hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban moral dan kesusilaan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Okezone, ‬Rabu (12/9/2018).

Persoalan yang dialami awalnya tak membuat Eko Purnomo tinggal diam. Ia terus berupaya untuk memperjuangkan hak akses atas rumahnya itu.

Sekira Agustus 2017, saat ada Karnaval Kemerdekaan Pesona Parahyangan, dirinya bahkan sempat memberanikan diri untuk bertemu dengan Jokowi, dengan maksud untuk meminta bantuan terkait rumahnya yang tertutup tebing bangunan.

Dari foto yang beredar, memang tidak ada yang aneh pada bentuk rumah. Hal yang menjadi viral, karena depan rumah tersebut tertutup tembok milik tetangganya. Tak tanggung-tanggung tembok dibuat setinggi 6 sampai 7 meter.

Di sekitar rumah tersebut tertutup tembok rumah yang masih dalam pembangunan. Sedangkan, kanan dan kiri rumah sudah terbangun rumah bertingkat. Tidak ada warga atau pun perangkat wilayah yang dapat menjelaskan terkait rumah yang tertutup tersebut.

"Sudah terkepung, tidak bisa dilihat. (Kalau mau lihat) harus lewat genteng tetangga," ujar pemilik rumah Eko Purnomo (37) saat dikonfirmasi, Senin 10 September 2018.

Sejumlah perundingan telah dilakukannya, namun tidak juga menemukan titik temu. Ia pun bersama keluarganya memilih angkat kaki dari rumah tersebut.

"Sempat berunding sampai dua hingga tiga kali, bersama dengan RT dan RW setempat, tidak ada titik temu," kata Eko.

(okezone.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini